SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 26 Januari 2019 14:38
Nah Ada Apa Ini? Caleg Laporkan KPU ke Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Administras

ILUSTRASI.(NET)

SUKAMARA – Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara melaporkan dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara.

Laporan itu terkait adanya pencoretan nama salah calon anggota legislatif dalam daftar calon tetap (DCT).

“Laporan sudah kami terima dan teregistrasi dan kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mempelajari formil dan materilnya. Jika memang diproses maka tahap selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan dan memanggil pelapor dan terlapor, saksi serta pihak terkait lainnya,” terang Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah, Jumat (25/1).

Menurutnya pelaporan terkait adanya pencoretan nama caleg dalam DCT inisial BAS oleh KPU Kabupaten Sukamara. Alasan oleh KPU tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tidak menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan.

“Sebelum laporan pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor juga sudah mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Namun setelah kami verifikasi terdapat kekurangan legal standing untuk diproses lebih lanjut. Pemohon atas nama Parpol, namun yang bertandatangan hanya wakil ketua dan sekretaris, semestinya ketua dan sekretaris,” terang Irwansyah.

Lantaran itulah, lanjutnya, pihak pelapor menggunakan haknya menggunakan jalur pelaporan pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam pelaporan itu bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan KPU, baik yang bersangkutan maupun partai politik.

“Pemohonan sengketa maupun pelanggaran administrasi merupakan hak mereka jika memang ada yang merasa dirugikan. Silakan sampaikan dan kami akan memproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Irwansyah. (fzr/fm)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers