SUKAMARA – Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara melaporkan dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara.
Laporan itu terkait adanya pencoretan nama salah calon anggota legislatif dalam daftar calon tetap (DCT).
“Laporan sudah kami terima dan teregistrasi dan kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mempelajari formil dan materilnya. Jika memang diproses maka tahap selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan dan memanggil pelapor dan terlapor, saksi serta pihak terkait lainnya,” terang Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah, Jumat (25/1).
Menurutnya pelaporan terkait adanya pencoretan nama caleg dalam DCT inisial BAS oleh KPU Kabupaten Sukamara. Alasan oleh KPU tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tidak menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan.
“Sebelum laporan pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor juga sudah mengajukan permohonan sengketa Pemilu. Namun setelah kami verifikasi terdapat kekurangan legal standing untuk diproses lebih lanjut. Pemohon atas nama Parpol, namun yang bertandatangan hanya wakil ketua dan sekretaris, semestinya ketua dan sekretaris,” terang Irwansyah.
Lantaran itulah, lanjutnya, pihak pelapor menggunakan haknya menggunakan jalur pelaporan pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam pelaporan itu bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan KPU, baik yang bersangkutan maupun partai politik.
“Pemohonan sengketa maupun pelanggaran administrasi merupakan hak mereka jika memang ada yang merasa dirugikan. Silakan sampaikan dan kami akan memproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Irwansyah. (fzr/fm)