SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 05 Februari 2019 09:34
Siap-Siap Malu!!! Pelanggar Aturan akan Diumumkan ke Publik
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Jika pemilik tidak mencopot APK ilegal hingga batas waktu 6 Februari, maka APK akan dicopot Bawaslu. 

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basyaib mengatakan, Bawaslu sudah memberikan surat pemberitahuan kepada peserta Pemilu serta instansi yang terkait tentang rencana penertiban APK. Untuk itu peserta Pemilu diberikan kelonggaran waktu agar segera menertibkan sendiri.

“Setiap panwascam sudah mulai bergerak, peserta Pemilu diberikan waktu hingga 6 Februari 2019 ini untuk segera menurunkan sendiri APK yang melanggar aturan,” kata Salim Basyaib, Senin (4/2).

Bawaslu juga akan mengumumkan peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran. Jika ada caleg atau partai yang melakukan pelanggaran secara terus menerus0, yang bersangkutan akan dipanggil untuk sidang pelanggaran administrasi. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak boleh berkampanye hingga waktu tertentu dan tidak dapat mengikuti tahapan kampanye, tahapan masa tenang, tahap perhitungan suara dan yang paling berat adalah tidak dapat mengikuti tahapan pungut hitung (pencoblosan), hingga didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.

Jika caleg yang melakukan pelanggaran maka parpol bertanggung jawab untuk mengatur dan mengingatkan calegnya, baik dalam hal kampanye terbatas, kampanye tatap, hingga pemasangan APK.  

Aturan pemasangan APK diatur dalam petunjuk teknis KPU RI 1096 tahun 2018, Surat Keputusan Bupati Kotim tahun 2018, dan Surat Keputusan KPU Kotim. Meskipun aturan sudah jelas, masih ada peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran . Seperti tidak adanya izin dengan pemilik lahan atau rumah milik warga yang dipasangi APK, pelanggaran jumlah pemasangan APK, serta pelanggaran lokasi pemasangan APK.

Setiap peserta Pemilu boleh memasang maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per desa/kelurahan. Dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan pelanggaran.

Bawaslu Kotim telah mengumpulkan data APK yang dipasang di Kotim oleh  seluruh peserta Pemilu, yakni sekitar 600an lebih termasuk parpol dan DPD. Dari data yang ada ini, Bawaslu akan memilah dan memilih mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang tidak. Data masih dalam proses rekap sehingga belum diketahui jumlah APK yang melakukan pelanggaran. (hgn/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers