SAMPIT – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masyarakat yang wajib KTP-el di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah hampir rampung. Hal itu berdasarkan data yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim hingga akhir Januari 2019. Hanya kurang dari sepuluh persen warga Kotim yang belum melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, masyarakat wajib KTP-el sudah melakukan perekaman mencapai 93,23 persen, tinggal 6,77 persen yang belum. Hal itu akan terus menjadi target Disdukcapil untuk menyelesaikannya, agar seluruh warga Kotim yang wajib KTP-el datanya sudah terekam seluruhnya.
”Hal ini memang karena adanya kesadaran masyarakat Kotim yang ingin memiliki KTP-el, sehingga mereka datang langsung ke Disdukcapil. Namun, sebagian ada yang terkendala biaya, sehingga kami lakukan pelayanan perekaman KTP-el di kecamatan dan desa terdekat aksesnya,” jelas Agus, Selasa (5/2).
Sebagian besar masyarakat yang belum melakukan perekaman rata-rata warga yang wilayah desanya cukup jauh dan akses transportasinya sulit. Karena keterbatasan biaya, membuat mereka belum melalukan perekaman. Selain itu, masih adanya pendatang yang belum melakukan perekaman karena terkendala surat pindah dari daerah asalnya.
”Untuk menuntaskan agar target seluruh warga Kotim yang wajib KTP-el terekam datanya, kami akan terus melakukan jemput bola ke tiap kecamatan sesuai keinginan pimpinan. Agar ke depannya tidak ada lagi warga Kotim yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdata kependudukannya,” pungkas Agus. (dc/ign)