SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 Februari 2019 10:26
Selidiki Galian C Tanpa Izin di Parenggean!
SIDAK: Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah saat melakukan sidak di wilayah Parenggean.

PALANGKA RAYA - Maraknya aktivitas galian C di sekitar proyek multiyears wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kalteng. Setelah dilakukan pengecekan di dinas terkait, tidak ada izin yang dikeluarkan di wilayah tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Heriansyah mengatakan, keberadaan galian C di sekitar proyek multiyears pemerintah provinsi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, patut diselidiki. Setelah dilakukan pengecekan di Dinas Perizinan Provinsi dan Camat Parenggean, ternyata tidak ada izin galian C di sekitar wilayah tersebut.

"Informasi yang kami terima, pemilik galian C itu ternyata juga kontraktor proyek multiyears di sekitar Kecamatan Parenggean. Setidaknya ada dua proyek multiyears yang anggaran masing-masing mencapai Rp 72,3 miliar di wilayah tersebut," ucapnya, kemarin.

Proyek multiyears di sekitar Parenggean yakni jalan dari Pelantaran ke Parenggean hingga Tumbang Sangai, dan Tumbang Sangai-Antang Kalang. Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun meminta Pemprov Kalteng harus mengambil tindakan terhadap galian C di sekitar Parenggean yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

"Galian C itu kan tidak ada izin, otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap daerah. Jadi tidak ada pajak galian C dan ini merugikan pemerintah," tegasnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengusulkan Pemprov Kalteng melakukan pengurangan terhadap nilai proyek multiyears. Pengurangan itu tentunya dengan memperhitungkan pajak hasil galian C yang telah dilakukan oleh kontraktor.

Dia mengatakan langkah tersebut bukan hanya mencegah terjadinya kerugian negara, tapi juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha, khususnya galian C agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum beraktivitas.

"Tapi itu sekadar usul dari kami. Sekarang tergantung Gubernur Kalteng saja bagaimana menyikapi permasalahan itu. Intinya, ada aktivitas galian C di sekitar proyek multiyears dan diduga tidak memiliki izin," tandasnya. (arj) 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers