SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 15 Februari 2019 10:57
Pemda Ajukan Empat Raperda
RAPERDA: Sidang Paripurna di gedung DPRD Sukamara dengan agenda penyampaian empat Raperda pengajuan dari Pemerintah Daerah Sukamara, Kamis (14/2).(FAUZIANNUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak legislatif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Keempat Perda itu yakni Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Rapeda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023.

Bupati Sukamara H Windu Subagio yang hadir dalam rapat paripurna di DPRD Sukamara menjelaskan bahwa Raperda tentang Retribusi Jasa Umum sebagai upaya kembali menggali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyusunan tarif serta penambahan obyek retribusi yang masuk dalam jasa umum, sekaligus sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha diusulkan dengan memperhatikan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuannya.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023, RPJMD disusun dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah.

Sementara, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum warga miskin mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara dengan prinsif persamaan kedudukan dalam hukum.

“Atas dasar dan pertimbangan, maka Pemkab Sukamara ikut serta hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin diwilayah Kabupaten Sukamara melalui upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi kehidupan bermasyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera, maju dan bermartabat,” jelas Windu Subagio. (fzr/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers