PANGKALAN BUN - Program transmigrasi yang dijalankan Kabupaten Kobar sejak tahun 1974 silam dinilai sangat sukses. Peningkatan ekonomi dan juga pengembangan wilayah bisa terlaksana dengan baik. Termasuk program transmigrasi terakhir pada tahun 2015 lalu di kawasan Kumai Seberang, Kecamatan Kumai.
Oleh karena itu pemerintah kembali membuka program tersebut pada tahun 2020 mendatang, dengan memprioritaskan penduduk lokal. Ini dilakukan karena masih banyaknya lahan kosong di Kabupaten Kobar yang belum berpenghuni yang perlu untuk dikembangkan sekaligus dalam rangka pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar Gusti Nur Aini mengatakan, program transmigrasi ini kembali dilakukan karena adanya permintaan dari masyarakat Kobar.
“Kita buka program transmigrasi lagi karena ada usulan dari masyarakat lokal,” kata Gusti Nur Aini, Selasa (19/2).
Upaya sosialisasi kepada masyarakat dan sejumlah desa mendapat sambutan baik. Mengingat program transmigrasi ini bakal memprioritaskan penduduk lokal.
“Dalam transmigrasi baru ini, kita justru prioritaskan penduduk lokal. Untuk persentasenya 60 persen penduduk lokal dan 40 persen dari luar daerah,” tegasnya.
Sementara itu jika ada penolakan atas program tersebut, pihaknya tidak bersedia berkomentar, karena selama ini transmigrasi di Kobar berjalan dengan baik.
“Soal ada penolakan transmigrasi kami tidak mau jawab,” jelasnya.
Namun untuk program transmigrasi baru ini, menurutnya sudah dipersiapkan dengan matang. Termasuk melakukan persiapan di lokasi yang telah ditentukan, mulai dari survey kawasan pemukiman, termasuk menyiapkan lahan yang diperuntukkan bagi para peserta transmigrasi.
“Persiapan sudah lebih dari 50 persen,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan survey kawasan sejatinya ada 4 lokasi yang diajukan untuk program tersebut, yakni 2 di Kecamatan Arut Selatan dan 2 di Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Di Arsel yang diajukan adalah Desa Rangda dan Tanjung Putri, namun di wilayah Tanjung Putri sudah ada masuk ijin kawasan perkebunan, jadi tidak bisa. Sedangkan di Kecamatan Kolam yang diajukan adalah Desa Kondang dan Lalang, total ada tiga desa yang kita ajukan untuk menjadi wilayah transmigrasi,” jelasnya.
Ada pun untuk satu KK disiapkan lahan 2 hektare, dengan masing-masing ukuran dan kategori Lahan Usaha (LU) 1 hektare, kemudian Lahan Pekarangan (LP) seperempat hektare, dan Lahan Usaha (LU 2) tiga perempat hektare.
Saat ini total jumlah transmigrasi yang telah didatangkan ke Kobar sebanyak 13.385 KK atau 53.071 jiwa, jumlah tersebut terbanyak di Kalteng yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 1974.
Sebaran transmigrasi di Kabupaten Kobar terbagi di 44 desa di lima kecamatan. Sedangkan kecamatan terbesar yang menampung transmigrasi yakni Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada. (rin/sla)