PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kobar menelusuri jaringan pelangsir dan pemasok tabung elpiji bersubsidi. Ini sebagai tidak lanjut penangkapan pelangsir elpiji, Rabu (20/2).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, pelangsir elpiji yang tertangkap di Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Madurejo dengan barang bukti 60 tabung ini terus diproses, pengumpulan informasi dan data-data pelengkap terus dilakukan.
“Kasus pelangsir tabung gas elpiji di Kelurahan Madurejo ini menjadi pelajaran bagi kami. Tentunya kami bakal menelusuri jaringan mereka,” kata Majerum, kamis (21/2).
Mengingat, sampai saat ini sejumlah kios yang masih menjual gas elpiji bersubsidi. Hal ini karena kios-kios tersebut mendapat pasokan dari pelangsir elpiji.
“Maka hal ini yang harus kita tertibkan kedepan. Ini menjadi tugas kita bersama agar gas elpiji bersubsidi tidak dijual mahal,” ujarnya.
Menurutnya pola kerja pelangsir elpiji ini adalah dengan terus berkeliling untuk mencari tabung gas bersubsidi yang tersisa di pangkalan. Setelah mendapatkannya, elpiji tersebut kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih mahal.
“Pelangsir elpiji ini mencari keuntungan dari situ. Satu tabung gas itu untungnya antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu,” jelasnya.
Hal ini yang membuat harga elpiji menjadi mahal. Ditambah lagi kios-kios penjual elpiji juga ikut mengambil untung. Sehingga harga elpiji bersubsidi di kios-kios tersebut semakin mahal yakni lebih dari Rp 30 ribu per tabung.
Selain itu, penertiban kios yang menjual gas elpiji bersubsidi juga akan kembali dilakukan. Karena secara aturan, kios tidak boleh menjual elpiji bersubsidi.
“Pangkalan lah yang menyalurkan gas elpiji ke warga. Jadi warung atau kios yang jual kelontongan tidak boleh menjual gas elpiji bersubsidi. Jika ketahuan menjual elpiji bersubsidi maka akan angkut ke kantor Satpol PP dan Damkar,” pungkasnya. (rin/sla)