PALANGKA RAYA – Fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan pemandangan umum terhadap 4 rencana peraturan daerah (raperda) inisiatif pemerintah kota (Pemkot), pada rapat paripurna Jumat (1/3) lalu. Isi raperda tersebut antara lain tentang inovasi daerah, retribusi layanan pemakaman, tentang pengelolaan drainase kota, dan tentang pengelolaan pertamanan.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, serta dihadiri oleh Wali Kota Fairid Naparin, pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya.
Secara umum, yaitu fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Golkar, PKB, dan PAN-Demokrat menyetujui 4 raperda inisiatif pemkot tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Hj Mukarramah mengatakan pihaknya berupaya agar pembahasan raperda tersebut bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Namun pihaknya akan melontarkan beberapa pertanyaan dan saran terkait regulasi daerah tersebut.
”Raperda pengelolaan drainase perkotaan dinilai sangat tepat untuk mengatasi permasalahan banjir. Namun perlu integrasi yang baik antarinfrastruktur, agar drainase bisa terkoneksi semua dan berfungsi,” imbuhnya.
Kemudian juru bicara fraksi Gerindra, Alfian Batnakanti menyampaikan pihaknya ingin agar pihak pemerintah kota bisa sosialisasi ke masyarakat, terkait raperda yang lebih spesifik membahas penarikan retribusi dan raperda yang memuat ketentuan pidana.
”Seperti raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengelolaan pertamanan. Harus ada sosialisasi mendalam kepada masyarakat, dan pelaku usaha terkait besaran retribusi dan bentuk penindakan secara hukum atas pelanggaran-pelanggaran. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman,” paparnya.
Sementara itu juru bicara fraksi Hanura, M Yusran mempertanyakan implementasi terhadap raperda inovasi daerah bagi kepentingan pemerintahan di Kota Palangka Raya. ”Penerapan raperda ini membutuhkan dukungan infrastruktur dan pendanaan yang tak sedikit. Seharusnya ada penjelasan secara komperhensif dan mendalam bagi raperda ini,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD, Ida Ayu Nia Anggraini mengungkapkan berdasar pada hasil rapat intern DPRD, maka telah disepakati bahwa pembahasan akan diserahkan kepada komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
”Komisi A akan membahas raperda retribusi pelayanan pemakaman, Komisi B akan membahas raperda pengelolaan drainase kota, Komisi C akan membahas raperda tentang inovasi daerah, dan Bapemperda akan membahas raperda tentang pengelolaan pertamanan,”pungkasnya.(agf/gus)