KUALA KAPUAS - Apes dialami oleh pria berusia 24 tahun bernama Dedi Rahmadi. Warga Jalan Kapuas ini ditangkap polisi karena membawa barang haram narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kapuas, Kamis (7/3) sore.
Penangkapan pelaku ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian di Jalan Tjilik Riwut Gang Damai Kabupaten Kapuas, hingga anggota Satres Narkoba melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sampai akhirnya dilakukan penggeledahan.
"Kami mendapatkan info ada seorang membawa narkoba dan ingin transaksi di lokasi penangkapan, ketika sampai disana kami melihat seorang yang kami curigai dan kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuwantoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman, Jumat (8/3) kemarin.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pria yang mengenakan jaket biru tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 9,31 gram dari tangan pelaku yang disimpan di dalam tasnya.
"Sabu itu dibungkus dengan kantong plastik," ujarnya.
Usai memastikan tidak ada barang bukti lainnya dari tangan pelaku, akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Kapuas, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu lembar tisu, satu kotak rokok, satu tas warna hitam, satu handphone, satu unit sepeda motor KH 6903 TM warna putih hitam.
“Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (der/fm)