PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar kembali membekuk pemilik narkotika jenis sabu, Selasa (19/3) kemarin. Hendra Triyanto (24) warga Jalan H Asmar RT 06 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat penangkapan, tersangka berusaha mengelabui aparat dengan membuang barang bukti ke semak-semak.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan, berdasarkan laporan dari warga terungkap bahwa di barakan tempat Hendra menetap diduga sering menjadi lokasi transaksi sabu. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan validitas informasi yang didapat dari sumber terpercaya.
“Kita tangkap saat keluar dari kamar barakan, kelihatannya akan melakukan transaksi narkoba. Kita grebek pemuda tersebut tepat di depan gerbang barakan,” kata Iptu Triyono, Kamis (21/3).
Saat mengetahui ada polisi yang mendekatinya, tersangka berusaha kabur dan membuang satu paket sabu di semak-semak tak jauh dari TKP. Namun aksi tersebut diketahui oleh anggota.
“Saat mau ditangkap, ada anggota kami yang melihat, tersangka membuang sesuatu dari kantong celana kanan ke arah semak-semak. Setelah kita cari, ternyata benar ada satu plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,49 gram,” kata Triyono.
Saat ditanya oleh anggota, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Serta dari badan tersangka juga terdapat plastik klip kosong dan juga handphone yang sering digunakan tersangka bertransaksi dengan pelanggannya.
“Setelah tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, tersangka langsung diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus sabu tersebut,” jelasnya.
Untuk pasal yang diterapkan bagi tersangka yakni pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat (1) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)