PANGKALAN BUN - Kuasa hukum Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) Rahmadi G Lentam, melaporkan sekitar 10 orang yang terdiri dari ahli waris dan pihak-pihak terkait dalam kasus sengketa lahan eks balai benih di Jalan Padat Karya atau Gang Rambutan, Pangkalan Bun. Laporan dilakukan atas dugaan penggunaan surat atau dokumen palsu dalam perkara atau persoalan sengketa balai benih tersebut.
Hal ini disampaikan Rahmadi saat konferensi pers di aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (29/3) siang. Laporan tersebut sudah dilayangkan sejak Oktober 2018 lalu dan sudah ada beberapa orang yang diperiksa.
”Laporan sudah pada Oktober 2018 lalu dan sudah ada yang diperiksa dalam hal ini,” jelasnya.
Termasuk juga dalam hal pemberian kuasa juga terdapat kejanggalan, salah satunya yakni orang sudah meninggal tentu tidak akan bisa memberi kuasa. Menurut Rahmadi banyak dokumen yang diduga palsu dan itu diduga digunakan oleh ahli waris.
Laporan tersebut, lanjutnya, disampaikan ke Dirkrimsus Polda Kalteng. Dalam hal ini Pemkab tidak main-main karena wibawa pemerintah ternoda dan seolah pemerintah sewenang-wenang, padahal Pemkab selama ini sudah sangat sabar.
“Pemerintah tidak pernah menguasai secara paksa tetapi justru mereka (ahli waris) yang merampas. Mereka menggugat kemudian kalah tetapi masih saja merampas,” kata Rahmadi kepada wartawan.
Pemkab saat ini sudah melakukan pengamanan aset dengan memasang patok dan ke depan akan sampai pada pemagaran sebagai bentuk upaya konkret. Kemudian ia juga menanggapi terkait adanya anggapan bahwa pejabat Pemkab Kobar mangkir memenuhi panggilan Mabes Polri atas laporan yang dilayangkan pihak ahli waris.
“Kita tidak mangkir, undangan itu tidak terbatas dan bahkan sebelum adanya laporan, kita sudah memberikan klarifikasi terkait kasus tanah eks balai benih tersebut,” bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya Bupati Kobar, Hj Nurhidayah dan sejumlah pejabat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah hak milik ahli waris Brata Ruswanda seluas 10 hektar yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Mereka diduga bersekongkol untuk melakukan perbuatan jahat guna merampas dan menguasai tanah ahli waris Brata Ruswanda. Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak. Termasuk pemasangan plang tanda aset oleh Pemkab Kobar juga dilaporkan. (sam/sla)