KOTAWARINGIN LAMA - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) menolak menandatangani berkas hasil rekapitulasi suara. Hal tersebut merupakan instruksi dari tim pemenangan WIBAWA tingkat provinsi Kalteng.
Dalam pleno di PPK Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar, Jumat (29/1), empat orang saksi WIBAWA yang mendapat mandat bertugas pada sidang pleno tak ada yang bersedia menandatangani lembaran Model DAA-KWK Plano dan Model DA1-KWK Plano dari setiap desa atau kelurahan.
Amir Lonneck, salah seorang saksi WIBAWA mengatakan, mereka bukannya tidak mau menandatangani, tetapi menunda membubuhkan tanda tangan. ”Kami dapat instruksi dari atas untuk tidak menandatangani dokumen tersebut,” kata Amir.
Menurutnya, secara keseluruhan pelaksanaan Pilgub di Kolam berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada kecurangan. Dan hasil pleno, tidak ada perbedaan dengan yang disampaikan saksi dari setiap TPS dan mereka mengakui keunggulan pasangan calon nomor urut satu tersebut.
”Kita akui keunggulan paslon nomor urut satu. Tetapi kita tetap bersyukur mampu mencapai target 35 persen, bahkan kita mampu melebihinya,” kata Amir.
Berdasarkan hasil perolehan suara di 53 TPS se-Kecamatan Kolam, pasangan SOHIB memperoleh suara sebanyak 4.362 suara, sementara WIBAWA hanya 3.276 suara. Pasangan SOHIB unggul di Kelurahan Kohil, Kohul, Desa Rungun, Lalang, kondang, Sukajaya, dan Sagu Sukamulya.
Sementara itu, di sepuluh desa lainnya, Desa Riam Durian, Kinjil, Tempayung, Sakabulin, Babual Baboti, Sumber Mukti, Dawak, Sukamakmur, dan Ipuh Bangun Jaya serta Desa Palih Baru, dapat dikuasai pasangan WIBAWA.
Ketua PPK Kolam Nahwani mengatakan, sejak dimulai sidang pleno hingga akhir, saksi dari pasangan WIBAWA yang bergantian menjadi saksi, tak bersedia menandatangani, kecuali daftar hadir. ”Mereka juga tidak ada sanggahan ataupun keberatan atas hasil pleno ini,” kata Nahwani seraya menambahkan, hasil pleno tersebut tetap sah.
Kondisi hampir sama juga terjadi pada rapat pleno PPK Pangkalan Banteng. Bahkan, rapat itu sempat diwarnai ketegangan karena saksi WIBAWA menolak menandatangani berita acara pleno dan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Ketua Tim Pemenangan WIBAWA Kecamatan Pangkalan Banteng Agung Suharyadi mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan instruksi tim pemenangan tingkat provinsi. Semua tim pemenangan wajib mengikuti. ”Instruksinya memang demikian, kita tidak tanda tangan dulu," ujarnya.
Selain menolak tanda tangan, pihaknya tetap akan terus memantau proses pilkada. Terkait kabar adanya dugaan kecurangan, pihaknya tidak menampik. Namun, dia menegaskan, tim WIBAWA hanya sebatas menerima pengaduan.
”Kalau temuan secara langsung (tangkap tangan) tidak ada. Namun, kalau sebatas pengaduan sudah masuk. Tapi, karena bukti sangat minim, kita belum bisa berbuat apa-apa," katanya.
Ketua PPK Pangkalan Banteng Aswin Musani mengatakan, meski saksi pasangan calon nomor dua menolak menandatangani berita acara Pleno PPK, hal itu tak masalah. Sebab, selesai pleno, PPK langsung bisa menyerahkan hasilnya ke KPU Kabupaten.
”Tidak jadi masalah itu, kita tetap bisa melanjutkan proses ke KPU kabupaten. Semua logistik pilkada langsung kita geser ke Pangkalan Bun hari ini (kemarin, Red) juga," tandasnya. (gst/sla/ign)