SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 10 April 2019 15:01
Hakim Tolak Eksepsi Yangtenglie, Ini Alasannya..
BERLANJUT: Jalannya sidang dengan terdakwa mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang disampaikan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (9/4).

Majelis Hakim yang dipimpin Agus Windana tersebut memutuskan, keseluruhan eksepsi dari terdakwa Ahmad Yantenglie ditolak dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam agenda sidang pekan depan.

”Kami menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dan ditolak. Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan atas nama terdakwa Ahmad Yantenglie dilanjutkan. Pekan depan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Agus Windana saat membacakan putusan sela.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim PH terdakwa Antonius Kristiano menegaskan, pihaknya memang sudah menduga ekspesi akan ditolak majelis hakim, sehingga tim penasihat hukum siap melanjutkan persidangan selanjutnya.

Antonius menuturkan, tim tetap pada pembelaan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan dugaan korupsi seperti yang didakwakan JPU. 

”Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu persidangan karena minggu depan adalah pemeriksaan saksi. Tetapi, kami tetap akan pelajari soal putusan sela majelis hakim. Karena menurut klien kami, sampai saat ini belum pegang BAP (berita acara pemeriksaan) dalam dakwaan,” katanya.

Selain mengikuti persidangan, Antonius melanjutkan, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI hingga presiden jika dalam BAP maupun proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Terutama dalam hal penetapan dan penetapan tersangka yang tidak didampingi penasihat hukum.

”Kami akan ajukan banding. Kami juga akan buat surat ke Komisi III DPR RI bahkan sampai presiden, kalau memang penetapan tersangka itu belum didampingi penasihat hukum, karena jelas pelanggarannya,” tegasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers