PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang disampaikan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (9/4).
Majelis Hakim yang dipimpin Agus Windana tersebut memutuskan, keseluruhan eksepsi dari terdakwa Ahmad Yantenglie ditolak dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam agenda sidang pekan depan.
”Kami menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dan ditolak. Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan atas nama terdakwa Ahmad Yantenglie dilanjutkan. Pekan depan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Agus Windana saat membacakan putusan sela.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim PH terdakwa Antonius Kristiano menegaskan, pihaknya memang sudah menduga ekspesi akan ditolak majelis hakim, sehingga tim penasihat hukum siap melanjutkan persidangan selanjutnya.
Antonius menuturkan, tim tetap pada pembelaan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan dugaan korupsi seperti yang didakwakan JPU.
”Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu persidangan karena minggu depan adalah pemeriksaan saksi. Tetapi, kami tetap akan pelajari soal putusan sela majelis hakim. Karena menurut klien kami, sampai saat ini belum pegang BAP (berita acara pemeriksaan) dalam dakwaan,” katanya.
Selain mengikuti persidangan, Antonius melanjutkan, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI hingga presiden jika dalam BAP maupun proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Terutama dalam hal penetapan dan penetapan tersangka yang tidak didampingi penasihat hukum.
”Kami akan ajukan banding. Kami juga akan buat surat ke Komisi III DPR RI bahkan sampai presiden, kalau memang penetapan tersangka itu belum didampingi penasihat hukum, karena jelas pelanggarannya,” tegasnya. (daq/ign)