SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 10 April 2019 15:01
Hakim Tolak Eksepsi Yangtenglie, Ini Alasannya..
BERLANJUT: Jalannya sidang dengan terdakwa mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang disampaikan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (9/4).

Majelis Hakim yang dipimpin Agus Windana tersebut memutuskan, keseluruhan eksepsi dari terdakwa Ahmad Yantenglie ditolak dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam agenda sidang pekan depan.

”Kami menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dan ditolak. Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan atas nama terdakwa Ahmad Yantenglie dilanjutkan. Pekan depan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Agus Windana saat membacakan putusan sela.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim PH terdakwa Antonius Kristiano menegaskan, pihaknya memang sudah menduga ekspesi akan ditolak majelis hakim, sehingga tim penasihat hukum siap melanjutkan persidangan selanjutnya.

Antonius menuturkan, tim tetap pada pembelaan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan dugaan korupsi seperti yang didakwakan JPU. 

”Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu persidangan karena minggu depan adalah pemeriksaan saksi. Tetapi, kami tetap akan pelajari soal putusan sela majelis hakim. Karena menurut klien kami, sampai saat ini belum pegang BAP (berita acara pemeriksaan) dalam dakwaan,” katanya.

Selain mengikuti persidangan, Antonius melanjutkan, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI hingga presiden jika dalam BAP maupun proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Terutama dalam hal penetapan dan penetapan tersangka yang tidak didampingi penasihat hukum.

”Kami akan ajukan banding. Kami juga akan buat surat ke Komisi III DPR RI bahkan sampai presiden, kalau memang penetapan tersangka itu belum didampingi penasihat hukum, karena jelas pelanggarannya,” tegasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 29 November 2024 10:29

Pendidikan dan Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kesejahteraan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Hasan…

Jumat, 29 November 2024 10:20

Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengelolaan Statistik Sektoral Hadapi Era Revolusi Data

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkatkan…

Jumat, 29 November 2024 10:15

Pencegahan KDRT Tak Sebatas Upaya Perlindungan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yeni Maria…

Kamis, 28 November 2024 11:01

Tindak Tegas Restoran Pengguna Elpiji Bersubsidi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Noorkhalis…

Kamis, 28 November 2024 10:55

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri…

Kamis, 28 November 2024 10:54

Ajak Masyarakat Tetap Akur Dalam Pilkada

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, mengingatkan kepada…

Selasa, 26 November 2024 10:41

Dukung Pengawasan Ketat Penyaluran Elpiji Bersubsidi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya…

Selasa, 26 November 2024 10:34

Dorong Komitmen Program Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okky Maulana,…

Selasa, 26 November 2024 10:33

Pemprov Kalteng Beri Apresiasi Para Guru

PALANGKA RAYA- pada momentum Hari Ulang Tahun  Persatuan Guru Republik…

Senin, 25 November 2024 10:38

Dekati Pemungutan Suara, Netralitas ASN Harus Diawasi

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Sudarto,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers