SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 10 April 2019 15:01
Hakim Tolak Eksepsi Yangtenglie, Ini Alasannya..
BERLANJUT: Jalannya sidang dengan terdakwa mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang disampaikan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (9/4).

Majelis Hakim yang dipimpin Agus Windana tersebut memutuskan, keseluruhan eksepsi dari terdakwa Ahmad Yantenglie ditolak dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam agenda sidang pekan depan.

”Kami menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dan ditolak. Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan atas nama terdakwa Ahmad Yantenglie dilanjutkan. Pekan depan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Agus Windana saat membacakan putusan sela.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim PH terdakwa Antonius Kristiano menegaskan, pihaknya memang sudah menduga ekspesi akan ditolak majelis hakim, sehingga tim penasihat hukum siap melanjutkan persidangan selanjutnya.

Antonius menuturkan, tim tetap pada pembelaan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan dugaan korupsi seperti yang didakwakan JPU. 

”Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu persidangan karena minggu depan adalah pemeriksaan saksi. Tetapi, kami tetap akan pelajari soal putusan sela majelis hakim. Karena menurut klien kami, sampai saat ini belum pegang BAP (berita acara pemeriksaan) dalam dakwaan,” katanya.

Selain mengikuti persidangan, Antonius melanjutkan, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI hingga presiden jika dalam BAP maupun proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Terutama dalam hal penetapan dan penetapan tersangka yang tidak didampingi penasihat hukum.

”Kami akan ajukan banding. Kami juga akan buat surat ke Komisi III DPR RI bahkan sampai presiden, kalau memang penetapan tersangka itu belum didampingi penasihat hukum, karena jelas pelanggarannya,” tegasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers