PALANGKARAYA – Sejumlah harga komoditas pokok di pasar tradisional Kota Palangka Raya mulai merangkak naik. Salah satunya cabai yang saat ini sudah mencapai Rp 60 ribu per kg.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Ikhwanudin mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan tersebut. Namun, dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan.
”Seperti kabar kenaikan harga cabai ini, kami belum mengetahui persis seberapa tinggi kenaikannya. Namun, Disperindag akan segera melakukan pengecekan kebenaran kenaikan harga itu,” ungkapnya, Rabu (10/4).
Pengecekan tersebut, lanjut Ikhwanudin, akan dilakukan tidak hanya pada komoditas cabai saja, melainkan keseluruhan komoditas kebutuhan masyarakat.
”Sejauh ini Disperindag selalu melakukan upaya mengawasan untuk memonitor harga di pasaran. Kalau untuk harga komoditas cabai sebesar itu, berarti di luar harga normal yang selama ini kami catat, karena dalam pemantauan harga ini sering menjadi kendala. Apa yang mereka laporkan terkadang tidak sesuai yang dijual ke masyarakat,” ujarnya.
Ikhwanudin melanjutkan, pemantauan dan pengawasan harga komoditas kebutuhan pokok selalu dilakukan secara berkesinambungan. Terutama di pasar tradisional di Palangka Raya. Seperti pengawasan dan pemantauan harga di Pasar Kahayan, yang dipantau dua kali dalam seminggu.
”Artinya, pengawasan terhadap kebutuhan pokok masyarakat ini sudah kami lakukan secara maksimal,” katanya.
Ikhwanudin menambahkan, menjelang Ramadan, selalu terjadi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengecekan, terutama memastikan ketersediaan pangan selama menjelang atau saat Ramadan.
Terkait pengawasan distribusi beras, Ikhwanudin menambahkan, masyarakat Palangka Raya tidak perlu risau. Sebab, indikasi adanya peredaran beras oplosan, khususnya di Palangka Raya tidak ditemukan.
”Kami secara ketat melakukan pengontrolan, terutama ke gudang beras dan pasar. Selain itu, para penjual dan distributor selalu kami ingatkan agar tidak menjual beras oplosan atau bertindak melakukan pengoplosan yang bisa menyeret ke ranah hukum,” tegasnya. (agf/ign)