NANGA BULIK - Kasus persetubuhan paksa ayah terhadap anak tirinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (16/4). Mengacu pada Undang-Undang perlindungan anak, sidang persetubuhan dibawah umur yang dipimpin Hakim Petrus Nico Kristian digelar tertutup.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sekaligus dilanjutkan dengan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum, Deni Pardiana menghadirkan 2 saksi yakni anak (korban) dan istrinya (pelapor).
“Kedua saksi ini sudah cukup kuat. Mengacu ke sistem peradilan anak, apa yang dialami pasti diceritakannya, tidak berbohong,” ungkap Deni
Ia membeberkan, berdasarkan keterangan di berkas, sehari-hari anak tersebut selalu dipukul ayah tirinya setiap akan diperintah melakukan sesuatu. Disuruh belajar dipukul, dan setiap diperintah melakukan sesuatu tapi anaknya menolak, maka pukulan akan mendarat ditubuh korban.
“Terakhir saat sebelum disetubuhi, jika tidak mau menuruti korban diancam akan dibunuh. Dan ternyata korban juga sudah dua kali disetubuhi terdakwa di bulan Desember lalu,” tambahnya.
Namun saat persidangan terdakwa TRG (41) mengelak dan menolak semua isi dakwaan. Lelaki bejat itu tidak mengakui semua yang dituduhkan jaksa, terdakwa mengatakan bahwa semua itu tidak benar. Istri terdakwa sekaligus ibu korban sendiri tampak masih tidak terima dengan perlakuan terdakwa dan berharap hukuman berat bisa dijatuhkan.
“Anaknya bahkan bilang kepada hakim minta hukum yang lama biar mati,” cetusnya .
Pantauan koran ini dalam sidang tersebut juga terlihat dihadiri oleh beberapa orang dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kepala DP3AP2KB, melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, Haseni saat mendampingi korban dalam persidangan mengaku bahwa pihaknya juga membawa dua orang psikolog dari P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak)
“Korban masih trauma, sehingga kita akan terus melakukan pendampingan, bahkan sampai mengantar jemput dari rumahnya ke tempat sidang,” ucap Haseni usai sidang. (mex/sla)