SAMPIT-- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara tegas memperingatkan seluruh Sekolah Dasar (SD), dalam masa penerimaan murid di tahun ajaran baru nanti, agar tidak menerapkan tes baca tulis dan menghitung (calistung). Pasalnya, setiap anak yang sudah cukup umur untuk sekolah atau yang telah genap berusia 6 tahun, diwajibkan mengenyam pendidikan tingkat SD, walaupun belum memiliki kemahiran calistung.
Terkait penegasan ini, Kepala Disdik Kotim Suparmadi menjelaskan, tes itu tidak boleh menjadi acuan utama pihak sekolah dasar dalam menerima murid baru dan menjadi alasan pihak sekolah untuk menolak murid baru. Ditegaskannya, sudah menjadi tanggung jawab guru SD, untuk mengajarkan ilmu calistung kepada muridnya di sekolah.
”Tes calistung tidak diperbolehkan untuk diterapkan pada penerimaan murid baru di sekolah dasar. Hal ini agar menjadi perhatian pihak sekolah,"cetusnya, kemarin.
Bukan itu saja, Suparmadi juga mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi sekolah dasar yang menerapkan tes calistung pada saat penerimaan murid baru. Dirinya juga meminta agar orang tua dan wali murid turut mengawasi penerapan larangan ini, baik itu dengan alasan pihak sekolah untuk mempermudah dalam memberi pelajaran.
”Kalau umurnya anak calon murid SD sudah sampai, maka harus diterima. Jadi guru harus lakukan pembinaan di SD agar anak bisa dengan cepat membaca, menulis, dan menghitung," imbuhnya.
Suparmadi menambahkan, pihaknya juga akan turut serta mengawasi pelaksanaan penerimaan murid baru di tingkat sekolah dasar, agar jangan sampai terjadi pelanggaran.
”Jika terjadi hal tersebut segara laporkan. Selain kami juga melakukan pengawasan, peran serta masyarakat juga harus ada. Agar pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah dasar berjalan lancar," pungkasnya. (dc/gus)