KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mengingatkan kepada Camat, Kepala Desa (Kades), Lurah, Damang, dan Mantir Adat, agar tidak mengeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), terutama di kawasan atau lahan yang masih hutan belantara.
”Sudah kami beri instruksi ke mereka. Diharapkan semua pihak mematuhinya, kecuali yang memang terbukti ada tanam tumbuh dan lainnya, sebagai bukti sudah ada aktivitas masyarakat,” ucap Arton, disela-sela peresmian RS Pratama Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Jumat (10/5) pagi.
Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan agar kedepan tidak muncul spekulan tanah yang hanya mencari keuntungan pribadi, terkait rencana pemindahan ibu kota negara, dimana Kabupaten Gumas, Katingan, dan Kota Palangka Raya menjadi kandidat lokasi yang baru.
”Kami mendukung penuh jika ibu kota pindah ke Provinsi Kalteng. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah menyiapkan lahan seluas 121 ribu hektare. Sebagian besar berada di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah menginventarisir lahan tersebut. Apabila nantinya Kalteng diputuskan menjadi lokasi ibu kota baru, maka pembebasan lahan akan segera dilakukan. Rencana pemindahan ibu kota ini menjadi peluang untuk memajukan daerah ini.
”Pemindahan ibu kota negara ini harus didukung penuh oleh masyarakat Provinsi Kalteng khususnya yang ada di Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Dia menambahkan, secara khusus keuntungan yang dirasakan tentu saja dengan tersedianya berbagai peluang usaha yang dimanfaatkan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
”Kita harus cermat menangkap peluang yang ada, makanya Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus dipersiapkan. Tidak ada pilihan lain, kita harus meningkatkan SDM agar tidak tersisih,” pungkasnya. (arm/fm)