SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 02 Februari 2016 09:29
Ckckck, Gara-Gara Tak Bayar Indehoi, Pria Ini Berakhir di Bui
Ilustrasi

SAMPIT – Seorang pekerja seks komersial (PSK) kesal terhadap salah seorang pria hidung belang lantaran tidak membayar jasa setelah indehoi, Sabtu (30/1) di lokalisasi pal 12, Sampit. Lantaran tak bayar, pria warga Kelurahan Tanah Mas, Baamang, inisial SP (30) itu dilaporkan ke Mapolsek Ketapang.

Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen mengatakan setelah dilakukan pemeriksan ternyata pelaku (SP) juga terlibat pencurian di barak temannya di Jalan Ketapi 4, Ketapang, Sampit. Rupanya, setelah mencuri, pelaku membawa uang dan harta korban lalu berhura-hura di lokalisasi Pasir Putih, Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Sampit.

“Selain pencuri, ternyata pelaku dilaporkan tidak membayar jasa kencan di lokalisasi. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis,” ujar Rio di Mapolsek Ketapang, Senin (1/2).

Dijelaskan Rio, terungkapnya kasus tersebut berawal setelah pelaku mengasak sejumlah barang berharga milik temannya pada Selasa (26/1) lalu, setelah itu pelaku pergi ke lokalisasi pada Sabtu (30/01) kemudian menyewa jasa salah satu PSK untuk satu kali kencan.

Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) itu tidak bisa membayar jasa kencan dan meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Pelaku ternyata dilaporkan ke polisi dan setelah dicek SP ternyata buronan pencurian.

“Dari KTP yang ditinggalkan, dari situ kami ketahui identitasnya, ternyata SP merupakan pelaku pencurian di sebuah barak,” bebernya.

Rio menerangkap kronologis pencurian bermula ketika pelaku datang ke tempat SW (27) temannya dan menginap. Di saat korban tidur pulas, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku beraksi menguras harta korba. Pagi harinya, pelaku meninggalkan korban yang masih tertidur. (mir/fm)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers