PALANGKA RAYA – Sejumlah guru di Kota Palangka Raya ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palangka Raya Norhikmah terkait pengajuan administrasi kenaikan pangkat. Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan, sejumlah guru dan Dinas Pendidikan Palangka Raya dipanggil terkait pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengurusan penetapan angka kredit (PAK). Hal itu merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat.
”Sekitar 20 guru yang diklarifikasi untuk mengumpulkan informasi terhadap aduan ini,” ucapnya, Selasa (14/5).
Dugaan pemalsuan menguat karena tanda tangan mantan kadisdik itu muncul pada berkas saat sudah tidak lagi menjabat. Mantan Kadisdik Palangka Raya Norhikmah saat ini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya.
Zet menjelaskan, para guru mengajukan kenaikan pangkat harus melengkapi berkas. Salah satunya PAK. Apabila memenuhi syarat, akan mempermudah proses kenaikan pangkat dan itu diperiksa tim verifikasi.
Ketika diperiksa, ternyata ada beberapa SK yang keluar dan diduga dipalsukan tanda tangannya. Dalam penetapan PAK, kadisdik menjadi Ketua Tim PAK yang menerima usulan dari kepala sekolah.
”Pengaduan ini masih didalami dan belum diketahui secara jelas karena masih dalam tahap pengumpulan data,” ujarnya.
Terpisah, Kadisdik Kota Palangka Raya Sahdin Hasan menyerahkan sepenuhnya perkara itu ke pihak yang berewenang. Sebab, kasus itu terjadi sebelum masa tugasnya. Dia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama guru agar patuh terhadap proses administrasi dan mematuhi hukum.
”Utamakan pelayanan dan kinerja yang baik. Apalagi seorang ASN tugasnya mengabdi kepada daerah dan masyarakat,” tandasnya. (rm-99/ign)