SAMPIT - Dugaan politik uang dalam Pilgub Kalteng di Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean yang dilaporkan tim pasangan Willy-Wahyudi (WIBAWA) Kotim, diprediksi akan selesai begitu saja tanpa memengaruhi hasil perolehan suara. Tentu, hal ini membuat laporan politik uang ini tak mempan menjatuhkan pasangan Sugianto Sabran-Willy M Yoseph (WIBAWA).
”Saya lihat kasusnya sama seperti di Pilbup Kotim. Jadi, tidak berpengaruh ke pasangan calonnya,” kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kotim Salim Basyaib, Senin (1/2).
Permasalahan politik uang ini kondisinya nyaris sama dengan kasus yang terjadi saat Pilbup Kotim 9 Desember lalu. Menurut Salim, kemungkinan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku politik uang sangat kecil. Hal itu menjadi catatan lemahnya regulasi Undang-Undang tentang Pilkada yang dijadikan acuan pelaksanaan Pilgub Kalteng.
”Sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada tidak diatur. Itulah lemahnya regulasi saat ini. Jadi, bisanya di KUHP, tapi harus melaporkan ke pihak kepolisian, bukan ke Panwaslih,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Tim WIBAWA Kotim melaporkan dugaan politik uang itu ke Panwaslih. Modusnya dengan membagikan sarung kepada warga Parenggean dan Cempaga Hulu. Dalam bungkusan sarung itu diselipkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, yakni Rp 50 – Rp 150 ribu. Tim WIBAWA telah mengamankan saksi, karena kemungkinan besar keterangannya masih diperlukan. (ang/tha)