SAMPIT-- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak segan-segan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang terlibat tindak pidana peredaran narkoba dan tidak pidana korupsi. Sebab hal tersebut sudah diataur berdasarkan peraturan pemerintah, untuk diterapkan.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwa setiap ASN yang terlibat narkoba atau korupsi maka harus diberhentikan.
Ditegaskannya, hal ini menjadi perhatian pihaknya, bahkan jika tidak diterapkan, maka kepala daerah diancam tidak digaji. Halikin juga mengungkapkan, Pemkab Kotim sudah menerapkan aturan tersebut sejak lama. Dan ada beberapa ASN yang terlibat narkoba serta korupsi, dan sudah diberhentikan.
”Untuk yang terlibat narkoba, jangankan putusan hukuman bertahun-tahun, putusan hukum bulanan saja pasti sudah akan dipecat. Namun, untuk korupsi harus menunggu sampai putusan tetap. Sebab biasanya saat putusan hakim ada yang melakukan banding. Baru kemudian Pemkab mengambil keputusan dipecat atau tidak, berdasarkan keputusan akhir pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto juga menjelaskan, berdasarkan data BKD Kotim, untuk ASN terlibat narkoba yang sudah diberhentikan ada empat orang, dan untuk yang korupsi lima orang. Diakuinya, penerapan sanksi ini, sekali pun tidak mengenakan, namun hal tersebut sudah berdasarkan aturan yang mengatur.
”Kalau untuk yang melaporkan langsung ke kami itu jarang, namun biasanya kami tahu dari media. Seperti halnya yang ASN terlibat pungli beberapa waktu lalu, juga sudah diberhentikan, dan awalnya kami tahu kejadiannya dari media," terangnya.
Ketika ditanya, apakah pada saat berkasus mereka yang bersangkutan boleh mengajukan pensiun dini. Alang menegaskan, tentunya hal tersebut tidak mudah. Sebab lanjutnya, saat ini setiap golongan pengawasannya beda. Ada yang harus mengurus sampai ke tingkat Badan Kepegawaian Nasional untuk pengajuan pensiun dini.
"Pensiun dini mengacu lagi pada usia dan masa kerja. Jika masih usia muda dan masa kerja di bawah sepuluh tahun, tidak boleh mengajukan pensiun dini. Hal ini pasti dipertanyakan oleh BKN," pungkas Alang.(dc/gus)