SAMPIT-- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jauh-jauh hari sudah diingatkan untuk tidak tambah jatah libur, saat Lebaran Idul Fitri nanti. Sebab jadwal libur tahun ini cukup terbilang panjang, digabung cuti bersama dan tanggal merah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor menegaskan, jika ada ASN di lingkup Pemkab Kotim yang melanggar ketentuan libur tersebut, maka siap-siap bakal disanksi, baik berupa pemotongan gaji sesuai regulasi.
Ditegaskannya, jadwal libur ASN mengikuti aturan pemerintah pusat. Dan jadwal saat ini ditetapkan libur ASN masih dimulai dari tanggal 30 Mei, dan masuk tanggal 10 Juni mendatang. Namun lanjut Halikin, jika tanggal 31 Mei ditetapkan libur, maka libur ASN selama sebelas hari. Dan jika tetap harus bekerja maka terhitung sepuluh hari.
”Jika ada yang tambah jatah libur tanpa keterangan pasti akan diberikan sanksi potong gaji. Hal ini harus menjadi perhatian dan memang sudah merupakan regulasi,"cetusnya, kemarin.
Selain itu ia melanjutkan, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diminta untuk lebih teliti lagi dalam memberikan izin cuti kepada ASN bawahannya. Menurutnya pengajuan izin cuti harus benar-benar karena alasan yang darurat. Namun, jika hanya untuk menambah jadwal liburan saja, agar dipertimbangkan kembali persetujuan cuti yang bersangkutan.
”Waktu libur sepuluh sampai sebelas hari itu lama, jadi seharusnya cukup untuk pulang kampung atau liburan, jadi tidak perlu menambah jatah libur lagi," tegas Halikin.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto menjelaskan, dilihat dari tanggal cuti bersama ASN diatur pada tanggal 3,4,dan 7 Juni. Sedangkan pada tanggal 5 dan 6 Juni memang merupakan hari libur lebaran. Tanggal 8 Juni seharusnya masuk, namun karena bertepatan dengan hari Sabtu, maka ASN masuk kerja pada tanggal 10 Juni hari Senin.
Ditambahkannya, saat ini yang masih menunggu Kepres adalah terkait tanggal 31 Mei hari Jumat, karena merupakan hari terjepit tanggal merah. Pada Kamis 30 Mei tanggal merah perayaan kenaikan yesus kristus untuk umat kristen. Tanggal 31 Mei hari kerja dan tanggal 1 Juni tanggal merah lagi, hari lahir pancasila. Sehingga tanggal 31 Mei ini terjepit libur, keinginan ASN dipertimbangkan untuk diliburkan.
”Tinggal menunggu Kepres, kalau keputusannya masuk kerja maka tanggal 31 Mei hari Jumat itu tetap harus masuk kerja. Setelahnya baru terhitung libur lebaran sekaligus cuti bersama," pungkas Alang, Kamis (16/5). (dc/gus)