SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 22 Mei 2019 16:29
DPO Pencuri Sapi Berakhir di Penjara
DITANGKAP : Samsul Hadi, pencuri sapi (tanpa pakaian) ditangkap Polres Batara setelah sempat buron.( SATRESKRIM POLRES BATARA FOR RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Pelarian Samsul Hadi alias Asul (30) berakhir, pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi warga di Camp PT AGU, Avdeling Kandau F, Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batara tertangkap sudah.

Samsul ditangkap di rumahnya, Minggu (19/5) sekitar pukul 23.57 WIB, dan dari pelaku polisi juga mengamankan satu unit sepeda merek Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol KH 2872 ES yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SIK mengatakan, kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian sapi milik bapak Slamet Samad tanggal 3 Desember 2018 lalu yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara, didapat informasi bahwa pelaku pencurian dua ekor sapi milik korban Slamet Samad, adalah tersangka Tatarno alias Iba dan tersangka Samsul Hadi alias Samsul.

“Pelaku Tatarno berhasil ditangkap pada Senin 3 Desember 2018 sekira jam 15.00 Wib, di Jalan Brigjend Katamso, Km 3, Kelurahan Melayu pada saat akan menjual dua ekor sapi hasil curian. Sedangkan pelaku Samsul Hadi melarikan diri dan kemudian diterbitkan DPO Nomor: DPO/23/XII/2018/Polres Batara, tanggal 31 Desember 2018,” terang Kasat.

Berdasarkan keterangan Samsul, ia melarikan diri ke wilayah Kecamatan Gunung Purei perbatasan dengan Kalimantan Timur.

“Samsul baru beberapa hari pulang ke rumahnya dan langsung kami tangkap, kini yang bersangkutan berada di tahanan Polres Batara dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara untuk Tatarno perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh, sesuai Surat Kapolres Batara Nomor: B/04/I/Res.1.8/2019/Reskrim, tanggal 31 Desember 2019, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti,” bebernya. (viv/fm)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers