MUARA TEWEH – Pelarian Samsul Hadi alias Asul (30) berakhir, pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi warga di Camp PT AGU, Avdeling Kandau F, Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batara tertangkap sudah.
Samsul ditangkap di rumahnya, Minggu (19/5) sekitar pukul 23.57 WIB, dan dari pelaku polisi juga mengamankan satu unit sepeda merek Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol KH 2872 ES yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SIK mengatakan, kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian sapi milik bapak Slamet Samad tanggal 3 Desember 2018 lalu yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara, didapat informasi bahwa pelaku pencurian dua ekor sapi milik korban Slamet Samad, adalah tersangka Tatarno alias Iba dan tersangka Samsul Hadi alias Samsul.
“Pelaku Tatarno berhasil ditangkap pada Senin 3 Desember 2018 sekira jam 15.00 Wib, di Jalan Brigjend Katamso, Km 3, Kelurahan Melayu pada saat akan menjual dua ekor sapi hasil curian. Sedangkan pelaku Samsul Hadi melarikan diri dan kemudian diterbitkan DPO Nomor: DPO/23/XII/2018/Polres Batara, tanggal 31 Desember 2018,” terang Kasat.
Berdasarkan keterangan Samsul, ia melarikan diri ke wilayah Kecamatan Gunung Purei perbatasan dengan Kalimantan Timur.
“Samsul baru beberapa hari pulang ke rumahnya dan langsung kami tangkap, kini yang bersangkutan berada di tahanan Polres Batara dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara untuk Tatarno perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh, sesuai Surat Kapolres Batara Nomor: B/04/I/Res.1.8/2019/Reskrim, tanggal 31 Desember 2019, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti,” bebernya. (viv/fm)