SAMPIT – Sebanyak 340 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus (RK) pada Hari Raya Idulfitri 1440 H/2019 M. Jumlah napi yang mendapatkan remisi tahun ini mencapai 50 persen dari total penghuni lapas, yakni 677 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agus Dwirijanto mengatakan, dua hari lalu sudah turun Surat Keputusan (SK) dari pusat untuk remisi pertama kali yang diusulkan sebanyak 135 orang napi, termasuk yang RK2 (langsung bebas). Para napi harus memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi.
”Mereka yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan administrasi berupa petikan putusan,” kata Agus, Rabu (22/5).
Syarat selanjutnya, laporan perkembangan pembinaan. Napi tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik, serta harus mengikuti kegiatan keagamaan.
”Ada absensi saat dia menjalankan ibadah salat. Dari situ kami bisa melihat napi ini mengikuti pembinaan atau tidak. Selain itu, untuk muslim saya minta harus bisa baca Alquran,” ucapnya seraya menambahkan, napi yang diusulkan mendapatakan remisi adalah napi yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan saat Lebaran nanti.
Agus menuturkan, remisi atau potongan hukuman yang diusulkan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
”Tahun pertama remisi khusus itu 15 hari, tahun kedua bisa dapat 1 bulan remisi, tahun ketiga dapat 1,5 bulan remisi. Maksimal di tahun ke lima dia dapat remisi dua bulan potongan hukuman,” jelas Agus.
Dari 340 napi yang mendaptkan usulan remisi, ada tiga orang yang mendapatkan usulan remisi bebas. Namun, salah satunya (napi narkoba) tidak bisa menerima remisi tersebut karena tidak sanggup membayar denda
”Ada dendanya. Ada pernyataan bahwa dia tidak sanggup membayar denda, jadi diganti menjalani kurungan tiga bulan penjara,” jelas Agus.
Tahun ini, lanjutnya, napi yang mendapat remisi adalah napi kasus pidana umum, sedangkan napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan napi yang belum membayar denda atau uang pengganti tidak dapat. ”Sementara napi narkoba, sesuai PP 99/2012, ada 99 orang napi yang mendapatkan remisi,” kata Agus.
Agus menegaskan, tidak akan menahan hak para napi, termasuk pengusulan remisi, asalkan mereka mematuhi aturan Lapas. Remisi atau potongan hukuman akan dibacakan usai salat Idulfitri. Sebagai bentuk transparansi, pihaknya akan menempelkan daftar penerima remisi di semua blok.
Sementara itu, saat Lebaran, Lapas menyediakan 3 hari waktu besuk, karena tempat besuk yang tidak terlalu luas. Pihaknya akan menyediakan tenda khusus untuk tempat besuk di halaman.
Petugas Lapas akan meningkatakan penjagaan saat jam besuk Lebaran. Jam besuk nanti dimulai pada pukul 08.00, isirahat pukul 11.30, dan dibuka kembali pukul 13.00 WIB – 15.30 WIB.
Diperkirakan akan ada peningkatan jumlah pembesuk, karena ada peningkatan jumlah penghuni lapas, yakni dari bulan Sepetermber 2018 yang hanya ada 555 orang, naik menjadi 677 orang hingga kini.
Selain petugas jaga, lanjut Agus, staf juga akan melakukan pengamanan saat Lebaran. Petugas akan melalukan pemeriksaan terhadap setiap pembesuk, terutama terhadap barang bawaan mereka. Pihaknya juga akan meminta bantuan keamanan, baik kepada TNI maupun Polri. (yn/ign)