PANGKALAN BUN – Dua kelompok nelayan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat nyaris bentrok. Kesalahpahaman diduga jadi pemicu dua kelompok nelayan yang berasal dari Desa Teluk Bogam dan Desa Sungai Bakau itu berselisih. Polisi dengan cepat menengahi dan mendamaikan mereka, Rabu (22/5).
Informasi yang dihimpun, aksi itu diduga akibat perselisihan masalah batas larangan wilayah penangkapan ikan. Mengingat kedua kelompok nelayan itu sebelumnya telah memiliki perjanjian terkait wilayah tangkapan ikan yang mereka sepakati.
Kasat Polair Polres Kobar Iptu Herbet P Simanjuntak mengatakan, saat ini masalah tersebut sudah ditangani. Pemicunya hanya karena salah paham. Kejadian itu bermula ketika warga Desa Teluk Bogam yang berjumlah 10 orang mendatangi kapal tanpa nama milik nelayan Desa Sungai Bakau.
Saat didatangi, ternyata mereka sedang menarik pukat apolo trawl mini di wilayah perairan Desa Bogam, tepatnya di daerah Batu Babi, kurang lebih tujuh mil laut dari Pantai Teluk Bogam. Selain itu, ditemukan berbagai jenis ikan diduga hasil tangkapan dengan berat sekitar 10 kilogram.
”Mereka marah karena ternyata ada warga mencari ikan wilayah dekat Desa Teluk Bogam. Padahal sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan penangkapan di wilayah tersebut,” katanya.
Akibat kejadian itu, adu mulut sempat terjadi di antara mereka. Mencegah hal-hal yang tidak didinginkan, akhirnya ada yang melaporkan ke pihak Kepolisian.
Mendapat laporan itu, aparat langsung mendatangi lokasi dan melakukan mediasi hingga tercapai kesepakatan antara warga Desa Teluk Bogam dan Desa Sungai Bakau. Warga Sungai Bakau sepakat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi membawa atau mencari ikan di wilayah Desa Teluk Bogam.
”Setelah ada kesepakatan, akhirnya kedua kelompok nelayan berdamai. Kami akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan agar masalah tersebut tidak terjadi lagi,” tegasnya. (sam/sla/ign)