NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Nanga Bulik menetapkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lamandau, HM, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mendapat program nasional (prona) sertifikat gratis, yakni sebesar Rp 1,5 juta setiap kepala keluarga di wilayah itu.
”(Kepala BPN Lamandau) kena pasal pemerasan, karena rakyat mau membayar akibat terpaksa dan takut sertifikat pronanya tidak dikeluarkan jika tidak bayar. Padahal, sertifikat ini harusnya gratis. Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Ronal H Bakara, Rabu (3/2).
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 11. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. (mex/ign)