KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas H Gumer meminta ketua RT, ketua RW, kepala desa (kades), dan lurah memperhatikan administrasi kependudukan (adminduk) warga pendatang di wilayah masing-masing.
“Kabupaten Gunung Mas terbuka bagi siapa saja yang ingin berkunjung, akan tetapi saya minta kepada yang lebih dari 1 x 24 jam agar melaporkan diri ke ketua RT setempat,” ujar Gumer di ruang kerjanya, Selasa (11/6).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini menyampaikan, jika warga pendatang yang berkunjung 1 x 24 jam tidak melaporkan diri kepada ketua RT, maka hendaknya ketua RT dapat meminta keterangan adminduk yang bersangkutan.
“RT, RW, kades dan lurah harus jemput bola meminta adminduk kepada tamu yang berkunjung lebih dari 1 x 24 jam,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan 3 yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Dia juga berpesan kepada pemilik barak dan rumah kontrakan agar memperhatikan dengan seksama para pendatang yang ingin menyewa kamar barak atau rumah kontrakan. Hal itu agar ada kejelasan terhadap penyewa barak atau rumah kontrakan.
Pada kesempatan ini Gumer juga berpesan kepada masyarakat agar mengawasi aktivitas masyarakat yang mencurigakan, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemui hal seperti itu di lingkungan masing-masing.
Itu semua demi menghindari munculnya bibit-bibit terorisme di lingkungan sekitar. Tanpa adanya peran aktif dari masyarakat, hal itu akan sulit untuk dipantau dan malah akan merugikan masyarakat sendiri.
“Masyarakat jangan sampai tidak perduli dengan apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Perhatikan bersama-sama dan laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Gumer. (and/yit)