PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar paripurna ketiga masa sidang II tahun anggaran 2019 tentang pandangan umum fraksi terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.
Dalam paripurna itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Mukaramah mengatakan, ada enam poin penting yang menjadi fungsi APBD. Di antaranya otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilitas.
”Enam poin tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan peraturan ke depannya. Dengan demikian, fungsi perda dapat mengakomodir segala kebutuhan tersebut," ucapnya, Rabu (12/6).
Menurutnya, enam hal itu merupakan bagian terpenting dan perlu dijadikan dasar dalam mengelola keuangan di tahun yang akan datang dengan membentuk peraturan daerah yang sesuai.
Berdasarkan pandangan ini, lanjutnya, sangat bisa ditegaskan kembali, jika semua fraksi dapat menerima laporan pertanggungjawaban pemerintah kota dengan catatan tetap memperhatikan beberapa masukan dan saran yang disampaikan.
”Dengan demikian, semua fraksi dapat menerima laporan pertanggung jawaban," jelasnya.
Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan, di antaranya, ketepatan waktu penyelesaian, akuntabilitas, dan pencapaian target. Pihaknya menilai, indikator keberhasilan pengelolaan APBD, dipengaruhi akan tepat dan cepatnya penyelesaian serta keberhasilan dalam mencapai target yang telah ditentukan, terutama pengelolaan APBD.
Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan, dengan status laporan keuangan yang lebih baik, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan akan terus terjaga. Laporan pertanggungjawaban itu akan menjadi dasar pembentukan perda di tahun yang akan datang. Karena itu, kredibilitas pengelola keuangan harus dijaga agar APBD dapat terealisasi dengan optimal. (rm-99/ign)