SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 05 Februari 2016 12:37
Kepala BPN Lamandau Pilih-Pilih Korban “Pemerasan”
Ilustrasi Prona

NANGA BULIK – Dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BPN Lamandau HM tak dilakukan pada semua warga yang mengurus sertifikat program nasional (prona). Sejumlah warga mengaku tak dipungut bayaran jasa seperti warga di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya.

"Kami tidak bayar sepeser pun, benar-benar gratis. Kebetulan saya ikut membantu pengurusannya," ujar Desta, warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Menthoby Raya, Kamis (4/2).

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Adrianus. Menurut Adrianus, warganya tidak ada diminta bayaran untuk sertifikat tanah program nasional tersebut.

Sedangkan, di Desa Bina Bhakti, Kecamatan Sematu Jaya, salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan mengaku untuk pengurusan sertifikat prona, sempat diminta bayaran Rp 1,6 juta. Tapi, uang tersebut telah dikembalikan.

Seperti diketahui, HM diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mendapat program nasional (prona) sertifikat gratis, yakni sebesar Rp 1,5 juta setiap kepala keluarga di wilayah itu. ”(Kepala BPN Lamandau) kena pasal pemerasan,  karena rakyat mau membayar akibat terpaksa dan takut sertifikat pronanya tidak dikeluarkan jika tidak bayar. Padahal, sertifikat ini harusnya gratis. Ancaman hukumannya minimal empat tahun," Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik Ronal H Bakara.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 11. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. (mex/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers