SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit melakukan pengukuran dan penerbitan pas kecil kapal nelayan ukuran di bawah tujuh Gross Ton (GT). Layanan pengukuran dan penerbitan pas kecil bagi nelayan di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Sampit tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
Acara tersebut berlangsung di Balai Sekaya Maritim Sei Ijum Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (25/6). Kepala KSOP Kelas III Sampit Thomas Chandra mengatakan, kegiatan itu dilakukan secara bertahap. Sebelum proses pengukuran, nelayan yang memiliki kapal tangkap berukuran di bawah tujuh GT mengikuti pendataan.
Penyerahan pas kecil untuk kapal kurang dari GT 7 di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas III Sampit bekerja sama dengan Pemkab Kotim. Selain penyerahan secara simbolis 103 pas kecil, juga diserahkan life jacket kepada nelayan. Life jacket tersebut merupakan bantuan dari KSOP bersama mitra kerjanya.
Lebih lanjut Thomas Chandra mengatakan, surat pas kecil atau dikenal dengan surat tanda kebangsaan kapal, merupakan surat kapal dari memberi hak atau legalitas kapal. Hal tersebut, di antaranya untuk mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.
”Melalui pengukuran dan penerbitan pas kecil, nelayan diharapkan bisa tertib administrasi, dan tertib berlalu lintas di air," katanya seraya menyebut program tersebut menjadi perwujudan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Life jacket yang diberikan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya pada kapal nelayan. ”Supaya mereka sadar akan arti pentingnya keselamatan" harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor, Kepala Dinas Perikanan Kotim Heriyanto, Kepala KSOP Kelas III Sampit Thomas Chandra, Camat Mentaya Hilir Selatan Syahrial, Kepala Desa Ujung Pandaran Aswinnur, perwakilan Kepala Desa Sei Ijum Jainuri, dan sejumlah pihak lainnya. (yn/ign)