PANGKALAN BANTENG – Setelah sempat sepi dari pengungkapan, peredaran narkoba di Kecamatan Pangkalan Banteng terbongkar, Alamsyah (38) warga RT 17 Desa Sungai Pakit, dan Budi Kuswanto (38) warga Desa Marga Mulya dibekuk tim Satresnarkoba Polres Kobar, Kamis (27/6).
Dari tangkapan dua pemain narkoba kawakan itu, aparat mendapati sabu dengan berat total 94,08 gram. Mereka ditangkap di tempat yang sama yakni di sekitar lokasi gedung walet di kawasan Jalan Poros Amin Jaya-Sukamandang, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu mengungkapkan bahwa pihaknya terlebih dulu menangkap Alamsyah yang merupakan pemilik bangunan walet di TKP tersebut.
”Saat akan mengamankan terlapor (Alamsyah), dia sempat membuang gantungan kunci jenis dompet warna cokelat ke halaman rumah. Ternyata saat kita buka di dalamnya terdapat barang yang diduga kuat sabu,” katanya, Jumat (28/4)
Dari dalam dompet itu didapati 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,07 gram. Dan saat dilanjutkan dengan penggeledahan badan, aparat mendapati uang tunai Rp 500 ribu.
Tak puas dengan hasil itu, aparat lantas menggelandang tersangka ke dalam bangunan walet miliknya. Di dalam bangunan walet itu aparat mendapati satu buah ban dalam mobil dan saat diperiksa, di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik warna putih berisi tisu yang membungkus satu paket besar sabu dengan berat kotor 87,01 gram.
”Tempat menyembunyikannya cukup rapi, kami sempat terkecoh. Namun berkat ketelitian anggota, sabu dengan paket besar itu kita temukan. Jadi dari Alamsyah ini ada 13 paket kecil dan satu paket besar,” terangnya.
Setelah mengamankan Alamsyah, aparat juga membekuk Budi Kuswanto. Buruh bangunan yang saat itu sedang mengerjakan pembangunan gudang genset sempat mengelak saat digeledah. Namun saat aparat melakukan penggeledahan di sekitar gudang genset tersebut, mereka menemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat satu pipet kaca.
”Di dalam pipet itu masih terdapat sisa sabu dan da nada juga satu buah korek api. Dengan barang bukti itu akhirnya Budi juga kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Juan juga menerangkan bahwa untuk tersangka Alamsyah dikenai Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Budi Kuswanto dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)