SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 02 Juli 2019 09:11
Sudah Digaji, Kades Jangan Menilap Keuangan Desa
HADIRI ACARA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang (ujung kiri) bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing (dua dari kanan) ketika menghadiri acara yang digelar pemkab setempat, belum lama ini.(PUNDING S MERANG FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar tidak menyalahgunakan keuangan desa, mengingat saat ini penghasilan mereka terbilang tinggi.

”Sekarang ini, penghasilan tetap kades, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi) terbilang tinggi. Kami harap mereka jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi keuangan desa,” tegas Punding kepada Radar Sampit, Senin (1/7) pagi.

Di tahun 2019 ini, penghasilan tetap kades di Kabupaten Gumas mencapai Rp 3,5 juta, sekdes Rp 2,8 juta, kaur dan kasi Rp 2,5 juta, serta staf perangkat desa Rp 2,1 juta per bulan. Dengan besaran penghasilan tersebut, akan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan desa.

”Hanya dari penghasilan tetap, dalam satu tahun kades memperoleh Rp 42 juta, sedangkan masa jabatan mereka sampai enam tahun dan bisa menjabat selama tiga periode. Jika melakukan korupsi, nanti yang rugi adalah diri mereka sendiri,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berpesan kepada mereka dan BPD, agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik serta penuh tanggung jawab, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

”Untuk gaji BPD tahun ini mengalami kenaikan tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Kami ingin mereka selalu menjalankan tugas dengan baik, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga harus bersinergi dengan kades dan perangkatnya, serta tidak berlawanan dalam mengambil kebijakan di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan, tahun ini tunjangan BPD mengalami kenaikan, dimana untuk Ketua BPD menjadi Rp 2,3 juta per bulan, dan Wakil Ketua BPD menjadi Rp 2,1 juta per bulan.

”Kalau tunjangan sekretaris BPD menjadi Rp 1,9 juta per bulan dan tunjangan anggota BPD menjadi Rp 1,7 juta per bulan. Untuk penghasilan kades dan perangkatnya tidak mengalami kenaikan,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers