KUALA KURUN – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke 73, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memberikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis, khusus bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
”Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini kita buka mulai 25 Juni hingga 10 Juli 2019, namun hanya berlaku bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli saja, atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara,” ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro, Senin (1/7).
Sejauh ini, sudah ada enam orang yang melapor dan mendaftarkan diri. Terdiri dari, dua orang yang ingin membuat SIM baru dan empat orang perpanjangan SIM. Diperkirakan, beberapa hari ke depan yang mendaftar akan semakin bertambah.
”Bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan SIM gratis tersebut. Batas waktunya sampai 10 Juli 2019 mendatang,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan SIM gratis tersebut, mereka terlebih dahulu harus mengikuti prosedur sama seperti pada umumnya, yakni harus menjalani ujian teori dan praktek berkendara di lapangan.
”Apabila semua tahapan tersebut dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan SIM gratis,” tuturnya.
Dia menambahkan, layanan berupa SIM gratis tersebut dilaksanakan serentak se Indonesia. Hanya saja, waktu dan lama pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan polres masing-masing.
”Untuk Satlantas Polres Gumas, melayani dua kategori pembuatan serta perpanjangan SIM, yakni A dan C. Bagi masyarakat yang berminat dan telah memenuhi semua kriteria, kami persilahkan datang langsung ke Kantor Satlantas untuk pengurusannya,” pungkasnya. (arm/yit)