MUARA TEWEH – Perusahaan-perusahaan tambang batubara yang memiliki lobang-lobang bekas galian tambang, diminta untuk melaksanakan mereklamasi terhadap lobang bekas galiannya tersebut. Anggota DPRD Batara juga meminta pihak Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, agar turun ke lapangan mengawasi reklamasi tambang.
Seperti diutarakan anggota Komisi III DPRD Batara, H Purmanjaya, bahwa di daerah ini banyak galian tambang batubara perusahaan-perusahaan tambang yang belum direklamasi oleh perusahaan. Bahkan lanjutnya, beberapa perusahaan ada yang sudah tidak aktif lagi beroperasi dan bekas galiannya ditinggalkan.
”Kurang lebih ada sekitar 80 persen berdasarkan pantauan kita lobang-lobang tambang yang belum d reklamasi oleh perusahaan. Kita harapkan pihak provinsi yang berwenang dapat tegas dalam hal ini. Sehingga perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya itu. Jangan dampaknya di tinggal untuk masyarakat Kabupaten Batara,” paparnya.
Purmanjaya melanjutkan, apabila perusahaan dalam hal ini tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan terkait, sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kalau memang perusahaan justru dinilai banyak memberi mudarat untuk masyarakat di daerah ini, maka izinnya bisa dicabut,” cetusnya.
Dirinya mengharapkan, agar dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang telah dibayarkan perusahaan dapat dipergunakan, untuk menutup lobang-lobang galian yang belum direklamasi. Terkhusus di lokasi tambang yang telah tidak aktif beroperasi produksi. ”Dana jamrek bisa digunakan untuk menutup lobang-lobang bekas tambang yang ada,” tandas Purmanjaya. (viv/gus)