SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juli 2019 16:12
Gagal Transaksi di Perbatasan, Warga Kolam Diamankan Polres Sukamara
SABU ; Kapolres Sukamara bersama Kasat Narkoba Polres Sukamara memperlihatkan tersangka dan barbuk saat konferensi pers di Mapolres Sukamara.(FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Polres Sukamara gagalkan transaksi sabu di perbatasan Kabupaten Sukamara – Kotawaringin Barat. Satu tersangka diamankan dalam penggerebekan itu, Sabtu (6/7). 

Ariyadi alias Yadi, warga Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 0,12 gram. 

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono memaparkan, lokasi penangkapan tersangka tak jauh dari pintu gerbang perbatasan Kobar – Sukamara. Diduga pelaku akan menjual sabu ke wilayah Sukamara. Pengungkapan rencana transaksi sabu itu diperoleh dari laporan masyarakat . Mendapat informasi berharga itu, Kepolisian lantas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sukamara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar perbatasan. Saat penyelidikan ke TKP, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di sekitar pintu gerbang perbatasan,” terang Sulistiyono, Senin (8/7). 

Tak ingin incarannya kabur, anggota langsung mendatangi dan mengamankan tersangka. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membawa sabu namun sempat dibuang di rerumputan sekitar TKP. Upaya pencarian barang bukti itu cukup lama, bahkan aparat harus bekerja ekstra hingga tengah malam. Petugas menemukan satu paket narkotika posisi sebelah kanan jalan arah Sukamara menuju Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar. 

Selain satu paket narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan seperti satu buah handphone dan motor yang digunakan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.   

“Tersangka mengaku hanya pemakai, tetapi setelah didalami dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dia juga pengedar. Kami mengingatkan semua pihak agar menjauhi narkoba karena sangat merusak dan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Sulistiyono.(fzr/sla)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers