SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 09 Juli 2019 16:12
Gagal Transaksi di Perbatasan, Warga Kolam Diamankan Polres Sukamara
SABU ; Kapolres Sukamara bersama Kasat Narkoba Polres Sukamara memperlihatkan tersangka dan barbuk saat konferensi pers di Mapolres Sukamara.(FAUZIANUR/RADAR PANGKALAN BUN)

SUKAMARA – Polres Sukamara gagalkan transaksi sabu di perbatasan Kabupaten Sukamara – Kotawaringin Barat. Satu tersangka diamankan dalam penggerebekan itu, Sabtu (6/7). 

Ariyadi alias Yadi, warga Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 0,12 gram. 

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono memaparkan, lokasi penangkapan tersangka tak jauh dari pintu gerbang perbatasan Kobar – Sukamara. Diduga pelaku akan menjual sabu ke wilayah Sukamara. Pengungkapan rencana transaksi sabu itu diperoleh dari laporan masyarakat . Mendapat informasi berharga itu, Kepolisian lantas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

“Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sukamara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar perbatasan. Saat penyelidikan ke TKP, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di sekitar pintu gerbang perbatasan,” terang Sulistiyono, Senin (8/7). 

Tak ingin incarannya kabur, anggota langsung mendatangi dan mengamankan tersangka. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membawa sabu namun sempat dibuang di rerumputan sekitar TKP. Upaya pencarian barang bukti itu cukup lama, bahkan aparat harus bekerja ekstra hingga tengah malam. Petugas menemukan satu paket narkotika posisi sebelah kanan jalan arah Sukamara menuju Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar. 

Selain satu paket narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan seperti satu buah handphone dan motor yang digunakan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.   

“Tersangka mengaku hanya pemakai, tetapi setelah didalami dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dia juga pengedar. Kami mengingatkan semua pihak agar menjauhi narkoba karena sangat merusak dan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Sulistiyono.(fzr/sla)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Lahan Oleh Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers