SUKAMARA – Polres Sukamara gagalkan transaksi sabu di perbatasan Kabupaten Sukamara – Kotawaringin Barat. Satu tersangka diamankan dalam penggerebekan itu, Sabtu (6/7).
Ariyadi alias Yadi, warga Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 0,12 gram.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono memaparkan, lokasi penangkapan tersangka tak jauh dari pintu gerbang perbatasan Kobar – Sukamara. Diduga pelaku akan menjual sabu ke wilayah Sukamara. Pengungkapan rencana transaksi sabu itu diperoleh dari laporan masyarakat . Mendapat informasi berharga itu, Kepolisian lantas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sukamara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar perbatasan. Saat penyelidikan ke TKP, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di sekitar pintu gerbang perbatasan,” terang Sulistiyono, Senin (8/7).
Tak ingin incarannya kabur, anggota langsung mendatangi dan mengamankan tersangka. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membawa sabu namun sempat dibuang di rerumputan sekitar TKP. Upaya pencarian barang bukti itu cukup lama, bahkan aparat harus bekerja ekstra hingga tengah malam. Petugas menemukan satu paket narkotika posisi sebelah kanan jalan arah Sukamara menuju Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
Selain satu paket narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan seperti satu buah handphone dan motor yang digunakan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka mengaku hanya pemakai, tetapi setelah didalami dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dia juga pengedar. Kami mengingatkan semua pihak agar menjauhi narkoba karena sangat merusak dan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Sulistiyono.(fzr/sla)