SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun mengungkapkan, ada dua proyek bangunan pemerintah di daerah ini yang ternyata tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Disebutkannya, bangunan itu antara lain adalah Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani dan juga bangunan pasar di eks bioskop Mentaya.
”Dua bangunan pemerintah itu tidak ada IMB nya dan itu terungkap dalam rapat koordinasi masalah pasar beberapa waktu lalu dengan Pemkab Kotim,” bebernya, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyatakan, sangat tidak lazim, di satu sisi pemerintah daerah selalu mengejar masyarakat untuk wajib memiliki IMB dalam setiap pembangunan. Dan jika tidak ada IMB maka akan diberikan tindakan tegas.
”Tapi persoalnnya ini ketika pemerintah yang juga sebagai pelaksana aturan itu tidak mengindahkan ketentuan dan kewajiban IMB. Atas hal ini kita jadi serba salah. Mewajibkan masyarakat, sementara kita pemerintah sendiri mengabaikannya,”ujar Rimbun.
Diketahui ada dua pasar yang dimaksud, yakni pAsar Eks Mentaya yang belakangan ini menulai masalah dan protes dari kalangan DPRD. Bahkan proyek pasar itu ditenggarai ada masalah sehingga saat ini tengah ditelisik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Dana pembangunannya sekitar Rp25 miliar dengan sistem tahun jamak.
Kemudian, proyek kedua yakni pasar Rakyat Mentaya yang di Jalam Ahmad Yani. Proyek APBN senilai Rp 6 miliar ini dianggap tidak mengantongi IMB dari DPMPTSP Kotim. ”Saya harap hal demikian tidak terulang kembali, kita pemerintah harus komitmen melaksanakan dan menjalankan aturan,”tandas Rimbun. (ang/gus)