PANGKALAN BUN- Satresnarkoba Polres Kobar gagalkan peredaran puluhan paket sabu milik Sahwi (51) salah satu pengedar kawakan asal Jalan HM Idris, Gang Ismail RT 12, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Sabtu (13/7) malam. Sedikitnya ada 67 paket sabu dengan berat total mencapai 49,70 gram yang diamankan aparat sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Juan Rudolf Wagiu mengatakan, pihaknya kembali menangkap pengedar sabu di Kumai. Mengingat transaksi sabu di Kumai ini sangat tinggi. Hal ini dari sejumlah kasus sabu yang sering diungkap Polres Kobar.
“Kembali kita tangkap pengedar sabu beserta barang bukti. Tersangka merupakan warga Kumai Hulu,” katanya, Senin (15/7).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya dengan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan sekitar pukul 22.30 WIB.
“Anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar mengamankan pengedar ini di sebuah rumah yang ditengarai menjadi basis peredaran narkoba yang dikelolanya,” jelasnya.
Menurutnya puluhan paket sabu itu didapat setelah anggotanya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Saat itu paket-paket sabu siap jual itu disembunyikan di dalam perangkat speaker aktif.
“Barbuk yang kita amankan diantaranya 67 paket sabu dengan berat keseluruhan 49,70 gram dan uang sejumlah Rp. 600 ribu,” jelasnya.
Sahwi sendiri mengakui bahwa dirinya sering mengedarkan sabu di Kumai. Selanjutnya pelaku juga dibawa ke Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin/sla)