PROKAL.CO,
NANGA BULIK - Mantan Bupati Lamandau Marukan akhirnya hadir dalam persidangan kasus pencurian sawit yang mendudukan terdakwa Bono Cs. Marukan hadir seorang diri, mengenakan setelan kemeja putih dan celana kain, ia tampak santai saat tiba di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dalam persidangan, Marukan dicerca sejumlah pertanyaan oleh tiga hakim pengadilan. Diantaranya apakah ia mengenal para terdakwa, apakah mengetahui perkara yang disidangkan, apakah mengetahui siapa pihak yang menanam sawit, hingga sejarah persengketaan lahan tersebut.
Dengan tenang Marukan menuturkan bahwa awalnya tahun 2007 sebelum ia menjadi Bupati, pihak perusahaan PT Gemariksa telah diberi izin oleh Bupati sebelumnya. Lalu saat keluar update dari Menteri Kehutanan bahwa areal dimaksud masuk kawasan hutan, lahan itu kemudian tidak lagi dikelola perusahaan. Meskipun sebenarnya ada kesempatan untuk melakukan pemutihan terhadap areal yang sudah terlanjur tertanam, pihak perusahaan tidak melakukannya.
“Kemudian lahan tersebut sebagian dikelola oleh saudari Maria, penuturan Maria demikian, katanya dia diberi oleh pihak perusahaan untuk pengelolaan kebun. Dan masyarakat Bunut merasa itu lahan mereka yang tidak pernah diganti rugi oleh perusahaan. Masyarakat merasa memiliki lahan, dan Maria juga memiliki, maka terjadilah perselisihan. Agar tidak bertikai maka saya selaku Bupati melakukan upaya untuk menengahi,” bebernya.
Hasil kesepakatan bersama, lahan yang menurutnya lebih dari seribu hektare tersebut kemudian dibagi. Sebagian untuk Maria dan sebagian untuk masyarakat Desa Bunut dan AMAN.
“Saat pemeriksaan lapangan, masyarakat Bunut dan AMAN tidak hadir sehingga jadi abu-abu. Saya pikir sudah tidak ada masalah yang bergejolak, dan tidak ada perkembangan lagi,” cetusnya