PALANGKA RAYA - Tim advokasi Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Kalteng. Mereka meminta dan memohon pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng untuk membatalkan keputusan KPU Kalteng Nomor 04/kpts/KPU-Prov-020/2016 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Kalteng susulan.
"Karena itu, tidak berdasarkan adanya surat keputusan menteri dalam negeri tentang penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lanjutan," ucap salah satu kuasa hukum Rahmadi G Lentam SH MH.
Seperti diketahui, tak hanya menggugat pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilgub Kalteng. Kubu pasangan nomor urut dua itu juga berencana menggugat dasar pelaksanaan pilgub, meski WIBAWA jadi calon dan ikut dipilih bersama pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail.
Anggota tim advokasi WIBAWA Rahmadi L Gentam menilai keputusan KPU Kalteng yang menyelenggarakan pemungutan suara pilgub pada 27 Januari 2016, inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Karena itu, hasilnya pun menjadi tidak sah atau batal dan dapat dibatalkan.
”Kami tidak main-main dalam memperjuangkan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng,” tegasnya. (daq/tha)