MUARA TEWEH - Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Persetujuan Fraksi-fraksi tersebut disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (19/7).
Dalam salah satu pemandangan DARI Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) yang diketuai oleh Hj Nurul Ainy SPd, pihaknya menerima Raperda perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011, menjadi Perda Kabupaten Batara dengan catatan. Salah satunya agar pajak tersebut digunakan dengan cermat untuk kemakmuran rakyat.
Menurut fraksi PPP, pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Pajak daerah ini juga merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
”Pajak daerah dapat digunakan guna membangun berbagai fasilitas bagi kepentingan masyarakat seperti pembangunan jalan raya, jembatan, rumah sakit dan tempat-tempat pelayanan umum lainnya,” kata Nurul Ainy.
Oleh karena itu lanjutnya, agar pembangunan dapat berkembang maka diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak, dan lebih penting lagi bagi pengelola pajak daerah agar benar-benar melaksanakan tanggung jawab tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga mengingatkan agar jangan sampai melanggar peraturan yang akhirnya akan berdampak mendapatkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil atau restitusi.
”Untuk itu fraksi PPP mengharapkan pemerintah daerah dapat memacu selektif menciptakan sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah,” pungkas Nurul Ainy.
Ditambahkannya, fungsi pengaturan dari pajak daerah dapat dilakukan dengan mengenakan pajak yang tinggi terhadap kegiatan masyarakat yang kurang dibutuhkan. Sebaliknya untuk kegiatan prioritas yang memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat, dikenakan pajak daerah yang rendah.(viv/gus)