PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan agar hak-hak masyarakat dayak harus dilindungi dan harus diperhatikan. Terlebih apabila dikaitkan dengan rencana pemindahan ibu kota.
Sugianto menyebutkan, bahwa masyarakat lokal di provinsi ini tidak khawatir dengan adanya rencana pemindahan ibu kota tersebut. Hanya saja masyarakat menuntut keadilan atas haknya, terutama soal kepastian hukum hak atas tanah.
“Salah satunya program sertifikasi lahan, saya minta program itu diselesaikan agar masyarakat dayak punya kepastian hukum atas tanahnya. Harus diselesaikan sebelum ibu kota pindah,” katanya kemarin.
Saat terjadi pemindahan ibu kota sudah tentu kebutuhan terhadap lahan akan sangat besar. Sehingga apabila masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah dikhawatirkan akan membuat masalah di kemudian hari. Maka dari itu, program sertifikasi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi sekaligus melindungi hak masyarakat.
“Kebutuhan pembangunan sudah pasti meningkat, tentu tanah dan lahan pasti meningkat juga keperluannya. Jadi agar tanahnya tidak hilang, diambil, maka harus dibuatkan sertifikatnya,” tegas Sugianto.
Selain itu, keadilan di bidang ekonomi juga harus diperhatikan. Gubernur menekankan agar seluruh perkebunan di provinsi ini wajib membangunan plasma 20 persen dari luas areal perkebunan yang dimiliki. Jangan sampai disaat ibu kota sudah pindah, tapi ketimpangan sosial di tengah masyarakat masih tetap terjadi.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan, ditunjuk atau tidaknya Kalteng menjadi ibu kota negara maka semua permasalahan baik itu yang berkaitan dengan perekonomian dan mengenai hak atas tanah wajib diselesaikan. Sehingga pemindahan ibu kota ini tidak membuat masyarakat lokal terpinggirkan.
“Saya tidak mau masyarakat dayak terpinggirkan. Maka dari itu semua yang berkaitan dengan hak masyarakat harus diperhatikan. Sehingga pemindahan ibu kota ini tidak menjadi sesuatu yang menakutkan,” pungkasnya. (sho/ign)