SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 22 Juli 2019 10:25
Gubernur Tegaskan Kalteng Lindungi Hak Masyarakat Lokal
MENGINGATKAN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengingatkan semua pihak agar hak masyarakat Dayak diperhatikan sebelum ibu kota pindah ke Kalteng.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan agar hak-hak masyarakat dayak harus dilindungi dan harus diperhatikan. Terlebih apabila dikaitkan dengan rencana pemindahan ibu kota.

Sugianto menyebutkan, bahwa masyarakat lokal di provinsi ini tidak khawatir dengan adanya rencana pemindahan ibu kota tersebut. Hanya saja masyarakat menuntut keadilan atas haknya, terutama soal kepastian hukum hak atas tanah.

“Salah satunya program sertifikasi lahan, saya minta program itu diselesaikan agar masyarakat dayak punya kepastian hukum atas tanahnya. Harus diselesaikan sebelum ibu kota pindah,” katanya kemarin.

Saat terjadi pemindahan ibu kota sudah tentu kebutuhan terhadap lahan akan sangat besar. Sehingga apabila masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah dikhawatirkan akan membuat masalah di kemudian hari. Maka dari itu, program sertifikasi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi sekaligus melindungi hak masyarakat.

“Kebutuhan pembangunan sudah pasti meningkat, tentu tanah dan lahan pasti meningkat juga keperluannya. Jadi agar tanahnya tidak hilang, diambil, maka harus dibuatkan sertifikatnya,” tegas Sugianto.

Selain itu, keadilan di bidang ekonomi juga harus diperhatikan. Gubernur menekankan agar seluruh perkebunan di provinsi ini wajib membangunan plasma 20 persen dari luas areal perkebunan yang dimiliki. Jangan sampai disaat ibu kota sudah pindah, tapi ketimpangan sosial di tengah masyarakat masih tetap terjadi.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan, ditunjuk atau tidaknya Kalteng menjadi ibu kota negara maka semua permasalahan baik itu yang berkaitan dengan perekonomian dan mengenai hak atas tanah wajib diselesaikan. Sehingga pemindahan ibu kota ini tidak membuat masyarakat lokal terpinggirkan.

“Saya tidak mau masyarakat dayak terpinggirkan. Maka dari itu semua yang berkaitan dengan hak masyarakat harus diperhatikan. Sehingga pemindahan ibu kota ini tidak menjadi sesuatu yang menakutkan,” pungkasnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers