SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 22 Juli 2019 10:25
Gubernur Tegaskan Kalteng Lindungi Hak Masyarakat Lokal
MENGINGATKAN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengingatkan semua pihak agar hak masyarakat Dayak diperhatikan sebelum ibu kota pindah ke Kalteng.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan agar hak-hak masyarakat dayak harus dilindungi dan harus diperhatikan. Terlebih apabila dikaitkan dengan rencana pemindahan ibu kota.

Sugianto menyebutkan, bahwa masyarakat lokal di provinsi ini tidak khawatir dengan adanya rencana pemindahan ibu kota tersebut. Hanya saja masyarakat menuntut keadilan atas haknya, terutama soal kepastian hukum hak atas tanah.

“Salah satunya program sertifikasi lahan, saya minta program itu diselesaikan agar masyarakat dayak punya kepastian hukum atas tanahnya. Harus diselesaikan sebelum ibu kota pindah,” katanya kemarin.

Saat terjadi pemindahan ibu kota sudah tentu kebutuhan terhadap lahan akan sangat besar. Sehingga apabila masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah dikhawatirkan akan membuat masalah di kemudian hari. Maka dari itu, program sertifikasi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi sekaligus melindungi hak masyarakat.

“Kebutuhan pembangunan sudah pasti meningkat, tentu tanah dan lahan pasti meningkat juga keperluannya. Jadi agar tanahnya tidak hilang, diambil, maka harus dibuatkan sertifikatnya,” tegas Sugianto.

Selain itu, keadilan di bidang ekonomi juga harus diperhatikan. Gubernur menekankan agar seluruh perkebunan di provinsi ini wajib membangunan plasma 20 persen dari luas areal perkebunan yang dimiliki. Jangan sampai disaat ibu kota sudah pindah, tapi ketimpangan sosial di tengah masyarakat masih tetap terjadi.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan, ditunjuk atau tidaknya Kalteng menjadi ibu kota negara maka semua permasalahan baik itu yang berkaitan dengan perekonomian dan mengenai hak atas tanah wajib diselesaikan. Sehingga pemindahan ibu kota ini tidak membuat masyarakat lokal terpinggirkan.

“Saya tidak mau masyarakat dayak terpinggirkan. Maka dari itu semua yang berkaitan dengan hak masyarakat harus diperhatikan. Sehingga pemindahan ibu kota ini tidak menjadi sesuatu yang menakutkan,” pungkasnya. (sho/ign)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers