NANGA BULIK- Sejumlah handphone dihancurkan menggunakan palu. Handphone yang sebagian besar merupakan ponsel jadul ini sebenarnya masih dalam kondisi baik. Namun karena digunakan untuk tindak kejahatan, maka barang elektronik itu disita negara sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ini dihadiri langsung Wakil Bupati Lamandau selaku Kepala BNNK Lamandau, Riko Porwanto, Kabag Ops Polres Lamandau, Kasat Narkoba, Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta Kepala Dinas Kesehatan.
“Kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak ada penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari rangkaian peringatan hari Bhakti Adhyaksa,” ungkap Kajari Lamandau, Rachmad Surya Lubis, Senin (22/7).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah 260 gram sabu dari 36 perkara, 6 buah ponsel yang merupakan bagian dari barbuk narkoba, serta 18 pil ekstasi. Selain itu juga ada 28 bilah sajam seperti parang atau golok dari berbagai kasus.
Sementara itu Kepala BNNK Lamandau Riko Porwanto mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Apalagi Lamandau telah menjadi jalur merah peredaran narkoba di Kalteng karena berbatasan langsung dengan Kalbar sebagai wilayah perlintasan narkoba dari Malaysia. Hal itu terbukti dari meningkatnya kasus tangkapan narkoba belakangan ini.
Oleh karena itu semua pihak harus berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba di Lamandau. Sehingga peredaran narkoba yang meracuni generaai bangsa dari berbagai kalangan ini dapat ditekan. “Mari bekerjasama dalam penegakan hukum agar pelanggaran hukum bisa diminimalisir,” ucap Riko. (mex/sla)