PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat dengan pemerintah provinsi yang ingin menarik kembali uang dari sumbangan pihak ketiga (SPK) yang saat ini masih dititipkan di Bareskrim Mabes Polri.
Anggota Komisi D HM Rizal menyebutkan, pemerintah bisa melakukan penarikan selama uang itu tidak ada keterkaitannya dengan kasus hukum. Selain punya kewajiban atas dana tersebut, SPK ini juga menjadi hak dan kewenangan Pemprov Kalteng.
“DPRD mendorong sikap Pemprov Kalteng terhadap penarikan dana SPK. Ya, selama tidak ada kaitannya dengan hukum, tentu tidak masalah. Terlebih, memang pemerintah punya hak untuk menarik dana tersebut,” katanya kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, DPRD menyikapi hal tersebut melalui rekomendasi yang disampaikan saat persertujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Pihaknya selaku anggota legislatif telah merekomendasikan agar Pemprov Kalteng menarik kembali dana tersebut. Pihaknya juga menyambut baik langkah pemerintah yang sudah berkirim surat kepada Kepala Polri pada Bulan Maret lalu, perihal langkah penarikan.
“Keinginan kami uang itu kembali ke Pemprov Kalteng, kita telah merekomendasikan dan telah dilaksanakan oleh Pemprov. Tentu harus ada tindak lanjut langsung dari tim di pemerintah,” ucapnya.
Diharapkan dana tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, yang tentunya mengarah langsung terhadap kebutuhan masyarakat di provinsi ini.
“Memang dana tersebut harus ditarik, sehingga nantinya bisa digunakan oleh pemerintah melaksanakan program pembangunan. Dan dari DPRD juga ingin tidak ada kendala dalam prosesnya,” pungkasnya. (sho/yit)