KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 serta penandatangan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Seruyan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi dan dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir, Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Wakil Ketua I DPRD Seruyan Nohasan, Wakil Ketua II DPRD Seruyan M. Erwin Toha, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Seruyan, serta disaksikan oleh anggota DPRD yang lainnya.
Sedangkan yang membacakan hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Seruyan bersama dengan pihak eksekutif pada Kamis (25/7) lalu disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan Arahman.
Dalam laporannya, ia menyebutkan jika Pemerintah Daerah wajib memperbaiki tata kelola keuangan dan aset, sehingga pada tahun depan Kabupaten Seruyan dapat memperbaiki opini penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Sehingga kita dapat memperbaiki opini penilaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya, Senin (29/7).
Selain itu, pihak perangkat daerah agar lebih memaksimalkan fungsi pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik, sehingga spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dapat sesuai dengan fisik pekerjaan di lapangan.
Untuk pelaksanaan tender kegiatan fisik maupun barang dan jasa hendaknya dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Catatan lainnya yaitu terkait dengan temuan BPK RI, utang jasa pelayanan tenaga medis, penagihan terhadap rekanan dan apresiasi terhadap kebijakan pengobatan gratis," imbuhnya.
Catatan terakhir yang diberikan DPRD Seruyan yakni terkait dengan kesalahan penulisan yang terdapat dalam konsideran Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 agar dapat diperbaiki, serta disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Itu adalah sejumlah poin yang kami dapatkan dalam rapat pembahasan draf Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, maka dari itu kami harapkan agar bisa menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemkab Seruyan," tandasnya. (rm-98/fm)