SAMPIT - Empat warga dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Polresta Metro Jakarta Utara.
Keempatnya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan dengan dugaan percobaan pemerasan kepada salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim. Hal ini terjadi 17 Juli 2019 lalu, dan sontak membuat kerabat empat warga ini geger.
Empat warga Kecamatan Cempaga tersebut yakni Kariya, Ruditman, Muses, Misba. Kehadiran mereka ke Jakarta sebenarnya memenuhi undangan manajemen perusahaan.
Keempatnya diundang untuk membicarakan pembayaran lahan mereka yang bermasalah dengan perusahaan.
“Mereka berempat diundang ke Jakarta dan difasilitasi oleh perusahaan mulai dari tiket, hotel dan akomodasi. Sehari berikutnya mereka malah ditangkap polisi,“ kata Gahara, salah satu penerima kuasa dari empat warga ini.
Gahara menyebutkan, apa yang menimpa masyarakat ini tidak seharusnya terjadi, apalagi lahan seluas 281 hektare itu memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dijanjikan dibayar.
Dirinya menilai empat warga ini jadi korban kriminalisasi (diduga dijebak), sebab dari sejumlah fakta dan data rekaman yang dimilikinya, perusahaan menyebutkan uang yang menyeret warga tersebut adalah sebagai termin (syarat) pembayaran lahan tahap pertama.
Menurutnya, tidak ada sedikit pun warga melakukan intimidasi agar dilakukan pembayaran, malah pihak perusahaan yang selalu memaksa memberikan tanda jadi pembayaran. (ang/fm)