PALANGKA RAYA – Tim advokasi pasangan calon gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) yakin permohonan perkara yang diajukan dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator tim hukum WIBAWA Bahtiar Effendi mengungkapkan, permohonan perkara (MK) dinilai lengkap atau belum akan dipastikan hari ini oleh lembaga tersebut.
Jika dinyatakan belum lengkap, pihaknya masih ada kesempatan memperbaiki gugatan dan berkas selama 3x24 jam.
”Karena diperkirakan tanggal 15-16 Februari 2016 persidangan dimulai. Kami yakin ini semua diterima MK, karena bukti, dalil, dan pandangan hukum sudah tepat dan sesuai aturan,” katanya.
Menurut Bahtiar, penyusunan berkas tersebut dilakukan tim yang terdiri dari 13 pengacara dan advokat. Mereka akan mengawal dan memproses secara hukum laporan dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kalteng.
Seperti diketahui, tim advokasi WIBAWA memang memperkarakan hasil dan proses Pilgub Kalteng ke lima lembaga yudikatif, diantaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Presiden. (daq/ign)