SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 12 Februari 2016 11:25
Anggota DPRD Kotim Terancam Penjara Seumur Hidup
Beberkan ancaman: Asisten Pidana Khusus Refli didampingi Kasi Penkum Mustofa SH, Kamis (11/2). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kotim menjadi tersangka dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL), Otjim Supriatna, bersama Suryo Handoko, pelaksana lapangan PT Unisari Adiprima, terancam  hukuman seumur hidup. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli, Kamis (11/2).  

"Saya tegaskan keduanya tersangka (Otjim dan Suryo) dan sudah diperiksa, ancamanya tidak main-main seumur hidup," tegasnya.

Menurut Refli, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,  tidak main-main keduanya diancam hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meralat pernyataannya terkait penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) di Desa Kenyala Bukit Kupang, Kabupaten Kotim tahun 2001 silam. Kejaksaan bukan menahan Otjim Supriatna, melainkan tersangka lainnya, Suryo Handoko, rekanan dalam proyek itu.

Meski mengubah pernyataannya, Kejati menegaskan, Otjim yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim saat proyek bermasalah itu dikerjakan, sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga sempat menyandang status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Berdasarkan fakta penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada 2004 Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim melaksanakan proyek kegiatan reboisasi dengan penanaman sejumlah pohon jenis meranti, sungkai, dan kapur naga. Lokasinya di bekas area HPH PT Menyata Kalang seluas 840 hektare di Bukit Kupang, Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi.

Nilai proyek tersebut sebesar Rp 3,257 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2001. Penanaman dan pemeliharaan pohon dilakukan PT Unisari Adiprima, berdasarkan penunjukan langsung. Hal itulah yang dinilai menyalahi aturan. (daq)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers