SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 12 Februari 2016 11:25
Anggota DPRD Kotim Terancam Penjara Seumur Hidup
Beberkan ancaman: Asisten Pidana Khusus Refli didampingi Kasi Penkum Mustofa SH, Kamis (11/2). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kotim menjadi tersangka dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL), Otjim Supriatna, bersama Suryo Handoko, pelaksana lapangan PT Unisari Adiprima, terancam  hukuman seumur hidup. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Refli, Kamis (11/2).  

"Saya tegaskan keduanya tersangka (Otjim dan Suryo) dan sudah diperiksa, ancamanya tidak main-main seumur hidup," tegasnya.

Menurut Refli, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,  tidak main-main keduanya diancam hukuman seumur hidup.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meralat pernyataannya terkait penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) di Desa Kenyala Bukit Kupang, Kabupaten Kotim tahun 2001 silam. Kejaksaan bukan menahan Otjim Supriatna, melainkan tersangka lainnya, Suryo Handoko, rekanan dalam proyek itu.

Meski mengubah pernyataannya, Kejati menegaskan, Otjim yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim saat proyek bermasalah itu dikerjakan, sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga sempat menyandang status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Berdasarkan fakta penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada 2004 Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim melaksanakan proyek kegiatan reboisasi dengan penanaman sejumlah pohon jenis meranti, sungkai, dan kapur naga. Lokasinya di bekas area HPH PT Menyata Kalang seluas 840 hektare di Bukit Kupang, Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi.

Nilai proyek tersebut sebesar Rp 3,257 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2001. Penanaman dan pemeliharaan pohon dilakukan PT Unisari Adiprima, berdasarkan penunjukan langsung. Hal itulah yang dinilai menyalahi aturan. (daq)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers