KASONGAN – Dari 341 narapidana di Lapas Narkotika Kelas III Kasongan, 234 di antaranya mendapat remisi. Tiga napi langsung bebas usai dapat potongan hukuman. Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara HUT ke-74 Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas III Kasongan Aris Sakuriyadi di Lapas Narkotika Kelas III Kasongan.
Kepala Lapas Narkotika kelas III Kasongan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting mengatakan, pemberian remisi semesinya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
Bupati Katingan Sakariyas juga hadir. Sakariyas didampingi Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, Sekda Katingan, Nikodemus, bersama unsur FKPD lingkup Pemkab Katingan mendatangi Lapas kelas III Narkotika Kasongan guna memberikan remisi (pengurangan hukuman) dari Kemenhumham, Sabtu (17/8) siang.
"Kita patut bersyukur dengan remisi yang diterima oleh para narapidana narkotika ini," kata Bupati Sakariyas.
Dirinya berharap narapindana yang telah bebas dan mendapat remisi ini agar lebih sadar dan tak mengulangi perbuatannya, sehingga dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik.
Hal serupa juga dialami ratusan kepada warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kabupaten Kapuas.
Plh Kepala Rutan Kapuas Andres Maryono mengatakan, remisi HUT RI diberikan kepada para 162 narapidana. Sebanyak 14 orang langsung bebas usai mendapatkan diskon masa pidana.
"Ada satu perempuan yang bebas dari 14 warga binaan, sisanya 158 orang warga binaan bervariasi mendapatkan remisi, dari satu bulan hingga empat bulan, yaitu potong masa tahanan," ungkapnya, Minggu (18/8).
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah naripidana kasus kriminal seperti pencurian, perampokan dan lainnya, sedangkan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak ada yang diusulkan.
Di Lapas Sampit, sebanyak 391 narapidana mendapatkan remisi umum, 11 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kotim Supian Hadi di Stadion 29 Nopember.
“Kita memang ada diskusi bersama pihak Lapas bahwa kita inginnya pemberian remisi dilaksanakan di Lapas tetapi karena menurut beliau (kalapas) kapasitas sudah mencapai 700 lebih sehingga beliau tidak berani karena jumlah penghuni lapas sudah over kapasitas. Saya yakin mereka ingin bertemu saya. Tetapi, kita menghargai keputusan bersama pemberian remisi secara simbolis langsung diserahkan di lapangan ini,” ujarnya.
Kepala Lapas Klas IIB Sampit Agus Dwirijanto mengatakan, pemberian remisi umum tersebut telah diusulkan melalui sistem online dan dapat diberikan dengan syarat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat berkelakuan baik selama masa pembinaan di Lapas. Sesuai dengan keputusan presiden (Kepres) nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dijelaskan ada dua kategori remisi yang didapatkan oleh para narapidana setiap momen 17 Agustus. Remisi Umum (RU) kategori I yakni Napi dapat remisi sebesar satu hingga enam bulan. Sedangkan RU II, napi setelah menerima remisi langsung bebas.
Dikatakannya, napi yang menjalankan subsider dengan kasus narkotika dan satu napi lainnya dengan kasus pencucian uang dengan besaran denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 miliar. “Karena tidak mampu membayar denda maka masa kurungan penjara kedua napi ditambah menjadi tiga bulan,” ujarnya.
Sementara itu, sembilan napi yang lainnya langsung dinyatakan bebas dengan kasus yang beragam. Di antaranya, dua remaja kasus penjambretan, empat napi kasus penadah, tiga napi kasus pencurian, satu kasus penganiayaan dan satu napi kasus penipuan.
“Sembilan ini semua sudah dibebaskan dan dijemput keluarganya pada pukul 13.00 dan ada satu napi perempuan yang juga dibebaskan,” tandasnya. (hgn/der/rm-100/yit)