SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Agustus 2019 16:25
Diringkus Polisi, Pembobol ATM Kuras Jutaan, Saldo Tak Berkurang
DIBEKUK: Pelaku mempraktikkan caranya membobol mesin ATM saat prarekonstruksi di depan Mapolres Kotim, Rabu (21/8).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Modus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kian bervariasi. Polres Kotim mengungkap pembobolan ATM menggunakan pelat besi yang diganjal di tempat uang keluar. Dengan modus itu, meski uang yang diambil jutaan rupiah, saldo pelaku tak berkurang.

Dua pelaku yang diringkus, yakni RV dan ZY. Keduanya diamankan di kawasan Taman Kota Sampit, pada Senin (19/8) lalu. Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, komplotan pembobol mesin ATM itu melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda. Para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 6.450.000.

Lokasi aksi para pelaku, di antaranya mesin ATM di Jalan Gatot Subroto, Jalan HM Arsyad, dua ATM yang ada di Jalan Tjilik Riwut, dan ATM yang ada di Jalan Pemuda. Mereka umumnya beroperasi dini hari dengan lokasi acak, khususnya ATM di lokasi sepi. Kedua pelaku datang ke Sampit berdalih ingin berdagang. Aksi mereka terbongkar melalui rekaman CCTV di mesin ATM tersebut.

Modus operandinya, pelaku memasukkan kartu ATM untuk mengambil uang dengan nominal sebesar Rp 50 ribu. Saat uang keluar, pelaku mengganjalnya menggunakan pelat yang sudah dimodifikasi. Mekanisme kerja mesin ATM langsung error. Para pelaku berhasil menahan uang agar tidak kembali ke mesin ATM.

Selanjutnya, pelaku kembali melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp 1 juta. Robot mesin ATM di dalamnya secara otomatis menabrak pelat besi yang sudah dipasang pelaku, sehingga penarikan gagal.

”Karena sistem di dalam ATM rusak, barulah pelaku mengambil obeng untuk membuka mulut ATM. Selanjutnya, pelaku menggunakan alat lainnya berupa kawat yang fungsinya untuk mengambil uang di dalam robot mesin ATM itu tadi,” bebernya.

Rommel menambahkan, dengan cara itu, saldo di ATM milik tersangka tidak berkurang. Setelah melancarkan aksinya, pelat besi yang dimasukkan ditarik kembali. Aksi lalu dilanjutkan di lokasi lainnya.

”Dari pengakuannya (RV, Red), cara tersebut diperoleh di Bekasi, Jawa Barat. Namun kasus ini masih kami dalami untuk mencari tahu sampai mana perbuatan yang sudah dilakukan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana. Barang bukti yang diamankan, mulai dari  satu unit sepeda motor hitam dengan nomor polisi KH 5631 LR, obeng, kawat, dan pelat besi modifikasi. Polisi juga mengamankan uang hasil curian sebesar Rp 1.540.000, topi, jaket, serta celana pendek.

”Demi melancarkan aksinya, mereka (pelaku, Red) membagi tugas. Satu mengawasi di sekitar ATM, satunya lagi masuk ke dalam untuk mencuri uang di dalam mesin ATM itu tadi,” pungkasnya. (sir/ant/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers