SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Agustus 2019 21:42
Kobar Batasi Waktu Operasional Kendaraan Berat

Pukul 04.00 – 22.00 WIB Dilarang Masuk Kota Pangkalan Bun

DILARANG ; Truk dengan kapasitas besar dilarang masuk kota pada jam-jam tertentu. Pemkab Kobar resmi berlakukan aturan pembatasan jam melintas bagi angkutan berat yang akan melintas di Kota Pangkalan Bun dan Kumai. (Dok. Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN - Guna menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalulintas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya melakukan pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran (SE), nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat Edaran dengan sifat mengikat itu ditujukan kepada seluruh operator dan pengusaha angkutan barang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Hermon F Lion, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Proses pengeluaran surat tersebut juga melalui beberapa kali rapat koordinasi yang melibatkan semua stake holder, termasuk para pelaku usaha angkutan.

“Pertama kita bahas dalam rapat internal, setelah itu draf rapat kembali kita bawa dan dilakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Bupati untuk pematangan. Selanjutnya  kembali dirapatkan untuk membahas bagaimana pelaksanaan dan juga tahapan sosialisasinya,” ungkap Hermon, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan hal - hal terkait yang berkenaan dengan pembatasan angkutan barang adalah kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Adapun pelarangan yang dimaksud adalah untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang MST dengan berat lebih dari 8000 kilogram, dan kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.

Larangan melintas bagi angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan proyek untuk kepentingan pembangunan di Kobar.

“Dan kendaraan pengangkut barang untuk rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang yang bersifat darurat,” terangnya.

Kendaraan angkutan berat diperbolehkan operasional mulai 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 dengan melewati rute Jalan Jenderal Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malijo - Jalan Iskandar - Jalan Utama Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Riwut II, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara untuk arah Kumai, yaitu Jalan Bendahara, Jalan Gerilya, Jalan Pemuda - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Jalan Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Jalan Bundaran Pancasila - Jalan Malijo - dan Jalan Natai Arahan.

Hermon juga menegaskan, bagi angkutan barang dari arah Sampit maka batas masuknya adalah Bundaran Pangkalan Lima, dan untuk batas masuk kota dari arah Pangkalan Bun dari arah Kumai, adalah lokasi terminal bongkar muat.

Selain itu, kepada para operator dan pelaku usaha angkutan barang agar menggunakan kendaraan yang laik jalan dan sesuai dengan peruntukkannya.

“Agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi bersama, maka setelah tahapan sosialisasi tersebut, tim akan melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(tyo/sla)


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers