SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Agustus 2019 21:42
Kobar Batasi Waktu Operasional Kendaraan Berat

Pukul 04.00 – 22.00 WIB Dilarang Masuk Kota Pangkalan Bun

DILARANG ; Truk dengan kapasitas besar dilarang masuk kota pada jam-jam tertentu. Pemkab Kobar resmi berlakukan aturan pembatasan jam melintas bagi angkutan berat yang akan melintas di Kota Pangkalan Bun dan Kumai. (Dok. Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN - Guna menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalulintas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya melakukan pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran (SE), nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat Edaran dengan sifat mengikat itu ditujukan kepada seluruh operator dan pengusaha angkutan barang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Hermon F Lion, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Proses pengeluaran surat tersebut juga melalui beberapa kali rapat koordinasi yang melibatkan semua stake holder, termasuk para pelaku usaha angkutan.

“Pertama kita bahas dalam rapat internal, setelah itu draf rapat kembali kita bawa dan dilakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Bupati untuk pematangan. Selanjutnya  kembali dirapatkan untuk membahas bagaimana pelaksanaan dan juga tahapan sosialisasinya,” ungkap Hermon, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan hal - hal terkait yang berkenaan dengan pembatasan angkutan barang adalah kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Adapun pelarangan yang dimaksud adalah untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang MST dengan berat lebih dari 8000 kilogram, dan kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.

Larangan melintas bagi angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan proyek untuk kepentingan pembangunan di Kobar.

“Dan kendaraan pengangkut barang untuk rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang yang bersifat darurat,” terangnya.

Kendaraan angkutan berat diperbolehkan operasional mulai 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 dengan melewati rute Jalan Jenderal Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malijo - Jalan Iskandar - Jalan Utama Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Riwut II, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara untuk arah Kumai, yaitu Jalan Bendahara, Jalan Gerilya, Jalan Pemuda - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Jalan Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Jalan Bundaran Pancasila - Jalan Malijo - dan Jalan Natai Arahan.

Hermon juga menegaskan, bagi angkutan barang dari arah Sampit maka batas masuknya adalah Bundaran Pangkalan Lima, dan untuk batas masuk kota dari arah Pangkalan Bun dari arah Kumai, adalah lokasi terminal bongkar muat.

Selain itu, kepada para operator dan pelaku usaha angkutan barang agar menggunakan kendaraan yang laik jalan dan sesuai dengan peruntukkannya.

“Agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi bersama, maka setelah tahapan sosialisasi tersebut, tim akan melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(tyo/sla)


BACA JUGA

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers