PANGKALAN BUN - Guna menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalulintas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya melakukan pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran (SE), nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan barang di Kota Pangkalan Bun, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat Edaran dengan sifat mengikat itu ditujukan kepada seluruh operator dan pengusaha angkutan barang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat, Hermon F Lion, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Proses pengeluaran surat tersebut juga melalui beberapa kali rapat koordinasi yang melibatkan semua stake holder, termasuk para pelaku usaha angkutan.
“Pertama kita bahas dalam rapat internal, setelah itu draf rapat kembali kita bawa dan dilakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Bupati untuk pematangan. Selanjutnya kembali dirapatkan untuk membahas bagaimana pelaksanaan dan juga tahapan sosialisasinya,” ungkap Hermon, Selasa (20/8).
Ia menjelaskan hal - hal terkait yang berkenaan dengan pembatasan angkutan barang adalah kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk kota Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Adapun pelarangan yang dimaksud adalah untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan JJB lebih dari 12.000 kilogram, kendaraan angkutan barang MST dengan berat lebih dari 8000 kilogram, dan kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.
Larangan melintas bagi angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, kendaraan pengangkut bahan bangunan proyek untuk kepentingan pembangunan di Kobar.
“Dan kendaraan pengangkut barang untuk rumah sakit, dan kendaraan pengangkut barang yang bersifat darurat,” terangnya.
Kendaraan angkutan berat diperbolehkan operasional mulai 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 dengan melewati rute Jalan Jenderal Ahmad Yani - Jalan Natai Arahan - Jalan Pasanah - Jalan Malijo - Jalan Iskandar - Jalan Utama Pasir Panjang - Jalan Pramuka - Jalan Ahmad Wongso - Jalan Riwut II, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara untuk arah Kumai, yaitu Jalan Bendahara, Jalan Gerilya, Jalan Pemuda - Jalan Padat Karya II - Jalan Panglima Utar - Jalan Bundaran Kumai - Jalan Utama Pasir Panjang - Jalan Bundaran Pancasila - Jalan Malijo - dan Jalan Natai Arahan.
Hermon juga menegaskan, bagi angkutan barang dari arah Sampit maka batas masuknya adalah Bundaran Pangkalan Lima, dan untuk batas masuk kota dari arah Pangkalan Bun dari arah Kumai, adalah lokasi terminal bongkar muat.
Selain itu, kepada para operator dan pelaku usaha angkutan barang agar menggunakan kendaraan yang laik jalan dan sesuai dengan peruntukkannya.
“Agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi bersama, maka setelah tahapan sosialisasi tersebut, tim akan melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(tyo/sla)